KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Banyuwangi, Jawa Timur, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) gara-gara menghadiri kampanye peserta pemilu.
Kades Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, berinisial HR itu dilaporkan ke Bawaslu Banyuwangi diduga mendukung salah satu calon wakil presiden (Cawapres).
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale mengatakan, kades tersebut dilaporkan masyarakat karena menghadiri kampanye cawapres di Kecamatan Rogojampi.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu Saat Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan
Menurut Yansen, saat ini laporan yang telah diterima Bawaslu Banyuwangi tersebut sedang diverifikasi. Selanjutnya, sang kades akan dipanggil pada Senin (22/1/2024) ini.
"Secara administrasi, semua syarat sudah terpenuhi," kata Yansen.
"Jika memang Pasal 490 dilanggar dan terbukti, maka setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)," ujar Yansen.
Sesuai dengan regulasi dan peraturan larangan 282, setiap pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Baca juga: Bawaslu Maluku Bentuk 3 Pokja untuk Mata-matai Pelanggaran Pemilu
Yansen menjelaskan, terkait perkara pelaporan dugaan kades Desa Gintangan, Bawaslu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk meregistrasi laporan tersebut.
"Para saksi, pelapor akan kami mintai keterangan untuk mendalami perkara ini. Barulah proses selanjutnya akan kami panggil terlapor," tutur Yansen.
Dalam laporan tersebut juga disertakan barang bukti, dokumentasi tangkapan layar rekaman video yang menayangkan HR saat menghadiri acara kampanye tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.