Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo mengungkapkan, terdapat dua proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban.
Usai dikeluarkan dari tubuh Muarah, proyektil peluru tersebut diteliti Tim Uji Balistik Bidang Labfor Polda Jatim.
Penelitian ini bertujuan untuk mencocokkan apakah proyektil itu sesuai dengan temuan senjata di rumah MW.
"Setelah kami laksanakan pemeriksaan secara Labfor, balistik, kedua selongsong dan kedua proyektil adalah identik dengan senjata yang revolver," jelasnya.
Baca juga: Polisi Temukan Peluru Kaliber 22 di Lokasi Penembakan Tokoh Masyarakat di Sampang
Selain MW dan AR, tiga tersangka penembakan di Sampang juga memiliki peran masing-masing.
H bersama MW berperan merencanakan, sekaligus memantau posisi korban dan situasi lokasi sebelum penembakan.
S bertugas memantau keseharian korban. Sedangkan, HH menjadi joki sepeda motor bagi AR ketika melakukan eksekusi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 353 KHUP tentang perencanaan penganiayaan ayat 2, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Untuk Pasal 353, mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara Pasal 351 maksimal 5 tahun penjara.
Adapun mengenai Muarah, korban penembakan di Sampang itu hingga kini masih dirawat di RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jatim, karena mengalami luka pada punggung dan perut.
Baca juga: Polisi Periksa 5 CCTV dalam Kasus Penembakan Tokoh Masyarakat Sampang
Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Eksekutor Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Seorang Terlatih, Polisi Ungkap Fakta Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.