Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Eksekutor Penembakan di Sampang Seorang Terlatih

Kompas.com, 12 Januari 2024, 11:03 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kasus penembakan tokoh masyarakat di Sampang, Jawa Timur (Jatim), terkuak.

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MW, H, S, AR, dan HH.

Eksekutor penembakan tersebut adalah AR (31). Polisi menyebut, pria asal Pasuruan, Jatim, itu sebagai sosok yang terlatih karena bisa mengoperasikan pistol.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, AR berlatih selama kurang lebih tiga tahun.

"Yang bersangkutan itu memang sudah terbiasa latihan, sejak 2021 sampai Agustus 2023, memang sudah sering latihan," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polda Jatim, Kamis (11/1/2024), dikutip dari Tribun Jatim.

Baca juga: Polisi Sebut Motif Penembakan di Sampang karena Dendam, Bukan Politik

Akan tetapi, Totok tidak menjelaskan mengenai bentuk latihan menembak yang dilakukan AR selama kurun waktu itu.

Ketika disinggung tentang hobi AR menembak burung, sehingga memiliki kemampuan mengoperasikan senjata api, Totok tak menampiknya.

"Kalau awalnya memang hobi ya (nembak burung). Kemudian pada saat melaksanakan eksekusi, bisa tepat bagian (tubuh), karena berkat latihan tadi," ucapnya.

Saat menembak korban, Muarah (49), pada 22 Desember 2023, AR menggunakan pistol Revolver S&W kaliber 38 milimeter milik dalang penembakan, MW.

Baca juga: 5 Tersangka Penembakan di Sampang, Ada Eksekutor, Joki, dan Pemantau Situasi

Kepala desa otaki penembakan di Sampang


MW menjadi otak penembakan di Sampang. Totok menuturkan, MW merupakan kepala desa di Sampang.

Dalam kasus ini, MW merencanakan penembakan dan menyiapkan senjata api beserta eksekutornya.

Penembakan ini dilatarbelakangi oleh dendam MW terhadap korban. Polisi memastikan, motif kasus ini tidak terkait dengan politik.

"Anak buah MW pada 2019 lalu pernah ditembak oleh korban, sehingga MW membalas dengan merencanakan penembakan," ungkapnya.

Namun, Totok tidak menyampaikan secara lebih detail mengenai kasus yang terjadi pada 2019 lalu.

"Perkara sudah diputus di pengadilan," tuturnya.

Untuk menjalankan rencana ini, MW menjanjikan uang sekitar Rp 500 juta kepada para tersangka lain.

Nyatanya, MW hanya mampu memberikan uang upah dan operasional pelaksanaan misi sekitar Rp 50 juta.

Baca juga: Tokoh Masyarakat Korban Penembakan OTK di Sampang Alami Cedera Saraf

Proyektil sesuai dengan pistol MW

ilustrasi senjata api. Kasus penembakan di Sampang, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.THINKSTOCK ilustrasi senjata api. Kasus penembakan di Sampang, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo mengungkapkan, terdapat dua proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban.

Usai dikeluarkan dari tubuh Muarah, proyektil peluru tersebut diteliti Tim Uji Balistik Bidang Labfor Polda Jatim.

Penelitian ini bertujuan untuk mencocokkan apakah proyektil itu sesuai dengan temuan senjata di rumah MW.

"Setelah kami laksanakan pemeriksaan secara Labfor, balistik, kedua selongsong dan kedua proyektil adalah identik dengan senjata yang revolver," jelasnya.

Baca juga: Polisi Temukan Peluru Kaliber 22 di Lokasi Penembakan Tokoh Masyarakat di Sampang

Hukuman tersangka penembakan di Sampang

Selain MW dan AR, tiga tersangka penembakan di Sampang juga memiliki peran masing-masing.

H bersama MW berperan merencanakan, sekaligus memantau posisi korban dan situasi lokasi sebelum penembakan.

S bertugas memantau keseharian korban. Sedangkan, HH menjadi joki sepeda motor bagi AR ketika melakukan eksekusi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 353 KHUP tentang perencanaan penganiayaan ayat 2, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Untuk Pasal 353, mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara Pasal 351 maksimal 5 tahun penjara.

Adapun mengenai Muarah, korban penembakan di Sampang itu hingga kini masih dirawat di RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jatim, karena mengalami luka pada punggung dan perut.

Baca juga: Polisi Periksa 5 CCTV dalam Kasus Penembakan Tokoh Masyarakat Sampang

Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Eksekutor Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Seorang Terlatih, Polisi Ungkap Fakta Ini

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau