KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendalami dugaan pelanggaran kehadiran Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam acara apel shalawat kebangsaan pada Rabu (10/1/2024).
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Devi Aulia Rahim menjelaskan pihaknya sudah melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan Apel Shalawat Kebangsaan yang diselenggarakan Laskar Sholawat Nusantara bertempat di Jember Sport Garden (JSG).
Menurut dia, Bawaslu sudah mengeluarkan imbauan melalui surat nomor 010/PM.00.02K.JI-07/2024 meminta Laskar Sholawat Nusantara (LSN) menangguhkan kegiatan tersebut.
Baca juga: Undang Gibran ke Jember, Presiden LSN Didorong Maju Jadi Calon Bupati
Hal ini, kata dia, merupakan langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Jember.
Sebab pemberitahuan kegiatan yang disampaikan pada Bawaslu oleh LSN melalui surat nomor 023/LSN/1/2024 menghadirkan Gibran Rakabuming Raka yang adalah juga Calon Wakil Presiden nomor urut 2.
“Di mana pemberitahuan tersebut dengan adanya lampiran Panduan Sholawat yang menyebutkan kegiatan mengundang sebanyak 5.500 tamu VIP dan 21.100 peserta umum,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).
Dia menilai kegiatan itu berpotensi mengandung unsur kampanye dengan jumlah massa yang tidak sesuai ketentuan. Agar tidak mengarah pada pelanggaran maka langkah pencegahan dilakukan.
Selanjutnya, kata dia, kegiatan Apel Sholawat Kebangsaan tetap berlangsung sesuai surat pemberitahuan kepada Bawaslu.
Baca juga: Kunjungi Jember, Gibran Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Laskar Shalawat
Hadir dalam kegiatan itu Presiden Laskar Sholawat Nusantara Muhammad Fawait yang juga menjadi Calon DPRD Provinsi Jawa Timur.
Bawaslu Kabupaten Jember memerintahkan jajaran sekretariat, Panwascam, dan PKD se-Kabupaten Jember melakukan pengawasan melekat.
Devi mengatakan fokus pengawasan adalah memastikan tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.
Termasuk tidak adanya atribut kampanye, tidak ada unsur ajakan, maupun mencegah pelanggaran seperti kegiatan yang berkaitan dengan politik uang, atau pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Dari hasil pengawasan ditemukan kegiatan yang mengarah pada unsur kampanye, terutama penggunaan atribut kampanye di lokasi kegiatan,” tutur dia.
Saat ini, lanjut Devi, Bawaslu Kabupaten Jember sedang menghimpun data dan mendalami potensi dugaan pelanggaran dalam kegiatan Apel Sholawat Kebangsaan Laskar Sholawat Nusantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.