Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kehadiran Gibran di Jember

Kompas.com, 12 Januari 2024, 11:17 WIB
Bagus Supriadi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendalami dugaan pelanggaran kehadiran Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam acara apel shalawat kebangsaan pada Rabu (10/1/2024).

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Devi Aulia Rahim menjelaskan pihaknya sudah melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan Apel Shalawat Kebangsaan yang diselenggarakan Laskar Sholawat Nusantara bertempat di Jember Sport Garden (JSG).

Menurut dia, Bawaslu sudah mengeluarkan imbauan melalui surat nomor 010/PM.00.02K.JI-07/2024 meminta Laskar Sholawat Nusantara (LSN) menangguhkan kegiatan tersebut.

Baca juga: Undang Gibran ke Jember, Presiden LSN Didorong Maju Jadi Calon Bupati

Hal ini, kata dia, merupakan langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Jember.

Sebab pemberitahuan kegiatan yang disampaikan pada Bawaslu oleh LSN melalui surat nomor 023/LSN/1/2024 menghadirkan Gibran Rakabuming Raka yang adalah juga Calon Wakil Presiden nomor urut 2.

“Di mana pemberitahuan tersebut dengan adanya lampiran Panduan Sholawat yang menyebutkan kegiatan mengundang sebanyak 5.500 tamu VIP dan 21.100 peserta umum,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).

Dia menilai kegiatan itu berpotensi mengandung unsur kampanye dengan jumlah massa yang tidak sesuai ketentuan. Agar tidak mengarah pada pelanggaran maka langkah pencegahan dilakukan.

Selanjutnya, kata dia, kegiatan Apel Sholawat Kebangsaan tetap berlangsung sesuai surat pemberitahuan kepada Bawaslu.

Baca juga: Kunjungi Jember, Gibran Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Laskar Shalawat

Hadir dalam kegiatan itu Presiden Laskar Sholawat Nusantara Muhammad Fawait yang juga menjadi Calon DPRD Provinsi Jawa Timur.

Bawaslu Kabupaten Jember memerintahkan jajaran sekretariat, Panwascam, dan PKD se-Kabupaten Jember melakukan pengawasan melekat.

Devi mengatakan fokus pengawasan adalah memastikan tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.

Termasuk tidak adanya atribut kampanye, tidak ada unsur ajakan, maupun mencegah pelanggaran seperti kegiatan yang berkaitan dengan politik uang, atau pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.

“Dari hasil pengawasan ditemukan kegiatan yang mengarah pada unsur kampanye, terutama penggunaan atribut kampanye di lokasi kegiatan,” tutur dia.

Saat ini, lanjut Devi, Bawaslu Kabupaten Jember sedang menghimpun data dan mendalami potensi dugaan pelanggaran dalam kegiatan Apel Sholawat Kebangsaan Laskar Sholawat Nusantara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau