Salin Artikel

Polisi Sebut Eksekutor Penembakan di Sampang Seorang Terlatih

KOMPAS.com - Kasus penembakan tokoh masyarakat di Sampang, Jawa Timur (Jatim), terkuak.

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MW, H, S, AR, dan HH.

Eksekutor penembakan tersebut adalah AR (31). Polisi menyebut, pria asal Pasuruan, Jatim, itu sebagai sosok yang terlatih karena bisa mengoperasikan pistol.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, AR berlatih selama kurang lebih tiga tahun.

"Yang bersangkutan itu memang sudah terbiasa latihan, sejak 2021 sampai Agustus 2023, memang sudah sering latihan," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polda Jatim, Kamis (11/1/2024), dikutip dari Tribun Jatim.

Akan tetapi, Totok tidak menjelaskan mengenai bentuk latihan menembak yang dilakukan AR selama kurun waktu itu.

Ketika disinggung tentang hobi AR menembak burung, sehingga memiliki kemampuan mengoperasikan senjata api, Totok tak menampiknya.

"Kalau awalnya memang hobi ya (nembak burung). Kemudian pada saat melaksanakan eksekusi, bisa tepat bagian (tubuh), karena berkat latihan tadi," ucapnya.

Saat menembak korban, Muarah (49), pada 22 Desember 2023, AR menggunakan pistol Revolver S&W kaliber 38 milimeter milik dalang penembakan, MW.

Dalam kasus ini, MW merencanakan penembakan dan menyiapkan senjata api beserta eksekutornya.

Penembakan ini dilatarbelakangi oleh dendam MW terhadap korban. Polisi memastikan, motif kasus ini tidak terkait dengan politik.

"Anak buah MW pada 2019 lalu pernah ditembak oleh korban, sehingga MW membalas dengan merencanakan penembakan," ungkapnya.

Namun, Totok tidak menyampaikan secara lebih detail mengenai kasus yang terjadi pada 2019 lalu.

"Perkara sudah diputus di pengadilan," tuturnya.

Untuk menjalankan rencana ini, MW menjanjikan uang sekitar Rp 500 juta kepada para tersangka lain.

Nyatanya, MW hanya mampu memberikan uang upah dan operasional pelaksanaan misi sekitar Rp 50 juta.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo mengungkapkan, terdapat dua proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban.

Usai dikeluarkan dari tubuh Muarah, proyektil peluru tersebut diteliti Tim Uji Balistik Bidang Labfor Polda Jatim.

Penelitian ini bertujuan untuk mencocokkan apakah proyektil itu sesuai dengan temuan senjata di rumah MW.

"Setelah kami laksanakan pemeriksaan secara Labfor, balistik, kedua selongsong dan kedua proyektil adalah identik dengan senjata yang revolver," jelasnya.

Hukuman tersangka penembakan di Sampang

Selain MW dan AR, tiga tersangka penembakan di Sampang juga memiliki peran masing-masing.

H bersama MW berperan merencanakan, sekaligus memantau posisi korban dan situasi lokasi sebelum penembakan.

S bertugas memantau keseharian korban. Sedangkan, HH menjadi joki sepeda motor bagi AR ketika melakukan eksekusi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 353 KHUP tentang perencanaan penganiayaan ayat 2, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Untuk Pasal 353, mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara Pasal 351 maksimal 5 tahun penjara.

Adapun mengenai Muarah, korban penembakan di Sampang itu hingga kini masih dirawat di RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jatim, karena mengalami luka pada punggung dan perut.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Eksekutor Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Seorang Terlatih, Polisi Ungkap Fakta Ini

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/12/110350478/polisi-sebut-eksekutor-penembakan-di-sampang-seorang-terlatih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke