Pelaku lalu kembali menjemput korban di kampus.
"Rencananya mobil XPander (korban) ini mau digadaikan (pelaku) karena sudah kehabisan uang," katanya.
Baca juga: Sidang Kasus Mahasiswi Ubaya Tewas di Dalam Koper, Jaksa Ungkap Cekcok Sebelum Pembunuhan
Menurut pengakuan pelaku saat itu, usaha mereka tak membuahkan hasil lantaran tak ada satu pun yang mau menampung mobil tersebut.
Pelaku membunuh Angelina dengan mencekik leher korban di rumah pelaku.
"Akhirnya korban diikat dan dicekik, dibekap mulutnya hingga lemas. Terakhir menggunakan tali di celananya (pelaku) menjerat leher sehingga korban lemas dan meninggal dunia," ucapnya
Pelaku yang kebingungan kemudian membungkus mayat dan memasukkan jasad Angelina ke dalam koper. Dia lalu membuang koper tersebut ke jurang di Gajah Mungkur, Cangar, Pacet, Mojokerto, Jumat (5/5/2023) dini hari.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penadah Mobil Gadai Mahasiswi Ubaya yang Tewas Dalam Koper
Kasus tersebut bergulir sampai ke meja hijau.
Pada Kamis (4/1/2024) Pengadilan Negeri Suranaya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Rochmat.
Dia dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dengan motif ingin menguasai mobil korban. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa saat membacakan amar putusan, Kamis.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penadah Mobil Gadai Mahasiswi Ubaya yang Tewas Dalam Koper
Hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan dilakukan dengan sangat sadis. Terdakwa juga menyampaikan keterangan dengan berbelit-belit.
Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan.
"Hal yang meringankan, nihil," katanya.
Sementara Rochmat mengaku menerima vonis tersebut.
"Saya terima, Yang Mulia," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Moh Syafi'i, Ghinan Salman, Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.