SURABAYA, KOMPAS.com- Juni 2023, mayat seorang mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) bernama Angelina Natania (22) ditemukan di sebuah koper di jurang Gajah Mungkur, Canger, Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Angelina ternyata dibunuh oleh guru les musiknya, Rochmat Bagus Apriyatna (41) sekitar sebulan sebelum jasadnya ditemukan.
Pada Kamis (4/1/2024), Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Rochmat. Berikut perjalanan kasusnya:
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara
Kasus pembunuhan tersebut mulanya terungkap saat ibu korban melapor bahwa anaknya, Angelina Natania tidak pulang setelah pamit kuliah pada Mei 2023.
Awal Juni 2023, sebuah koper berisi mayat yang membusuk ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Mayat tersebut ternyata adalah Angelina.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi Ubaya Surabaya Dituntut 19 Tahun Penjara
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce ketika itu menyatakan, polisi mengumpulkan data dan informasi.
"Juga mengumpulkan keterangan saksi, analisis IT, dan CCTV," kata dia di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/6/2023).
Polisi mencurigai guru les musik korban Rochmat Bagus Apriyatna yang terakhir terlihat bersama korban. Pelaku dan korban sudah saling mengenal selama lima tahun.
Benar saja, saat dilakukan penangkapan, Rochmat mengakui perbuatannya.
"Setelah mendalami, didapatkan pengakuan pelaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban," ujar dia.
Baca juga: Hasil Visum Mahasiswi Ubaya yang Tewas di Dalam Koper Menguatkan Unsur Pembunuhan Berencana
Pembunuhan itu berawal saat pelaku dan korban janian bertemu pada Rabu (3/5/2023) di salah satu kafe di Surabaya.
Ketika itu Angelina mengendarai sebuah mobil Mitsubishi XPander warna abu-abu.
"Setelah ketemu, korban sempat ke kampus dulu dan pelaku berkeliling dengan mobil korban," kata dia.
Pelaku lalu kembali menjemput korban di kampus.
"Rencananya mobil XPander (korban) ini mau digadaikan (pelaku) karena sudah kehabisan uang," katanya.
Baca juga: Sidang Kasus Mahasiswi Ubaya Tewas di Dalam Koper, Jaksa Ungkap Cekcok Sebelum Pembunuhan
Menurut pengakuan pelaku saat itu, usaha mereka tak membuahkan hasil lantaran tak ada satu pun yang mau menampung mobil tersebut.
Pelaku membunuh Angelina dengan mencekik leher korban di rumah pelaku.
"Akhirnya korban diikat dan dicekik, dibekap mulutnya hingga lemas. Terakhir menggunakan tali di celananya (pelaku) menjerat leher sehingga korban lemas dan meninggal dunia," ucapnya
Pelaku yang kebingungan kemudian membungkus mayat dan memasukkan jasad Angelina ke dalam koper. Dia lalu membuang koper tersebut ke jurang di Gajah Mungkur, Cangar, Pacet, Mojokerto, Jumat (5/5/2023) dini hari.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penadah Mobil Gadai Mahasiswi Ubaya yang Tewas Dalam Koper
Kasus tersebut bergulir sampai ke meja hijau.
Pada Kamis (4/1/2024) Pengadilan Negeri Suranaya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Rochmat.
Dia dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dengan motif ingin menguasai mobil korban. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa saat membacakan amar putusan, Kamis.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penadah Mobil Gadai Mahasiswi Ubaya yang Tewas Dalam Koper
Hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan dilakukan dengan sangat sadis. Terdakwa juga menyampaikan keterangan dengan berbelit-belit.
Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan.
"Hal yang meringankan, nihil," katanya.
Sementara Rochmat mengaku menerima vonis tersebut.
"Saya terima, Yang Mulia," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Moh Syafi'i, Ghinan Salman, Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.