Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Mahasiswi Ubaya Tewas di Dalam Koper, Jaksa Ungkap Cekcok Sebelum Pembunuhan

Kompas.com, 26 Oktober 2023, 14:11 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania yang jasadnya ditemukan di dalam sebuah koper di jurang hutan Cangar, Mojokerto, Jawa Timur, 6 Juni 2023 lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, terungkap soal keributan yang memicu aksi pembunuhan korban oleh pelaku di kamar kos pelaku Jalan Medokan Asri Surabaya.

Baca juga: Mayat Mahasiswi Ubaya di Dalam Koper

Korban dan pelaku masuk ke kamar kos usai pelaku mengantar korban ke kampus Ubaya Surabaya. Di dalam kamar korban beristirahat, sementara pelaku menunggu di kamar tersebut.

Pukul 12.30 WIB, pelaku membangunkan korban karena akan menghadiri suatu acara, namun korban mengeluh masih mengantuk dan kembali tidur.  

"Pada pukul 14.00 WIB korban terbangun dan merasa kesal karena tidak dibangunkan. Dari situ ada keributan," kata Jaksa Suparlan.

Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara

Dari keributan itu, pelaku tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan korban sehingga pelaku marah.

"Dari situ penganiayaan fisik mulai dilakukan mulai mencekik dan menjerat leher korban dengan tali celana hingga korban meninggal di kamar kos pelaku," jelas dia.

Setelah itu pelaku berupaya menyimpan jasad korban dengan memasukkannya di dalam tas koper serta membalutnya dengan plastik agar tidak menyebarkan aroma busuk.

Keesokan harinya pada 4  Juni 2023 tengah malam pelaku membawa jasad korban untuk dibuang di hutan Cangar Mojokerto.

Setelah korban meninggal, pelaku juga menjual ponsel korban seharga Rp 3 juta dan menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik nomor polisi L-1893-FY milik korban seharga Rp 25 juta kepada warga Pasuruan.

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Rencana Gadaikan Mobil Berujung Pertengkaran

Jenazah korban ditemukan warga pada 6 Juni 2023. Sementara pelaku ditangkap tidak lama setelah jenazah korban ditemukan. 

JPU mendakwa pelaku yang hadir pada sidang daring tersebut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

Usai JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa menawarkan kepada terdakwa apakah menerima dakwaan JPU. Terdakwa menjawab menerima dan meminta pada hakim untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.

"Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia," kata terdakwa Rochmad Bagus Apriyana. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau