Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Mahasiswi Ubaya Tewas di Dalam Koper, Jaksa Ungkap Cekcok Sebelum Pembunuhan

Kompas.com - 26/10/2023, 14:11 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania yang jasadnya ditemukan di dalam sebuah koper di jurang hutan Cangar, Mojokerto, Jawa Timur, 6 Juni 2023 lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, terungkap soal keributan yang memicu aksi pembunuhan korban oleh pelaku di kamar kos pelaku Jalan Medokan Asri Surabaya.

Baca juga: Mayat Mahasiswi Ubaya di Dalam Koper

Korban dan pelaku masuk ke kamar kos usai pelaku mengantar korban ke kampus Ubaya Surabaya. Di dalam kamar korban beristirahat, sementara pelaku menunggu di kamar tersebut.

Pukul 12.30 WIB, pelaku membangunkan korban karena akan menghadiri suatu acara, namun korban mengeluh masih mengantuk dan kembali tidur.  

"Pada pukul 14.00 WIB korban terbangun dan merasa kesal karena tidak dibangunkan. Dari situ ada keributan," kata Jaksa Suparlan.

Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara

Dari keributan itu, pelaku tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan korban sehingga pelaku marah.

"Dari situ penganiayaan fisik mulai dilakukan mulai mencekik dan menjerat leher korban dengan tali celana hingga korban meninggal di kamar kos pelaku," jelas dia.

Setelah itu pelaku berupaya menyimpan jasad korban dengan memasukkannya di dalam tas koper serta membalutnya dengan plastik agar tidak menyebarkan aroma busuk.

Keesokan harinya pada 4  Juni 2023 tengah malam pelaku membawa jasad korban untuk dibuang di hutan Cangar Mojokerto.

Setelah korban meninggal, pelaku juga menjual ponsel korban seharga Rp 3 juta dan menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik nomor polisi L-1893-FY milik korban seharga Rp 25 juta kepada warga Pasuruan.

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Rencana Gadaikan Mobil Berujung Pertengkaran

Jenazah korban ditemukan warga pada 6 Juni 2023. Sementara pelaku ditangkap tidak lama setelah jenazah korban ditemukan. 

JPU mendakwa pelaku yang hadir pada sidang daring tersebut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

Usai JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa menawarkan kepada terdakwa apakah menerima dakwaan JPU. Terdakwa menjawab menerima dan meminta pada hakim untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.

"Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia," kata terdakwa Rochmad Bagus Apriyana. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com