Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Satu Pekan Bekerja, Pekerja di Shelter Hewan Blitar Bunuh Pemilik karena Sakit Hati

Kompas.com - 03/01/2024, 16:43 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - AF (21), nekat membunuh dua wanita yang ternyata pemilik dan satu karyawan shelter atau penitipan hewan di Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (1/1/2024).

Dua korban bernama Ragil Sukarno Utomo (50) alias Sinyo dan Luciani Santoso (53) tewas dibunuh oleh AF yang baru bekerja di shelter tersebut selama satu pekan.

Kronologi

Kepala Polres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS mengatakan, AF yang merupakan warga Kabupaten Kediri, menganiaya kedua korban pada Sabtu (30/12/2023) pagi dengan menggunakan parang hingga keduanya meninggal dunia.

“Pelaku melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia karena sakit hati. Itu yang kami simpulkan,” kata Danang pada konferensi pers, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Hasil Otopsi 2 Mayat di Blitar, Ditemukan Luka akibat Benda Tajam dan Tumpul

Usai menghabisi nyawa kedua perempuan itu, AF yang baru bekerja di shelter milik Ragil sekitar 1 pekan itu meninggalkan lokasi dengan cara melompati pagar bangunan shelter.

Danang mengatakan, AF meninggalkan shelter dengan membawa sejumlah barang milik korban seperti ponsel dan tas.

“Pelaku juga membawa DVR berisi rekaman video dari kamera pengawas CCTV yang terpasang di shelter,” tuturnya.

Kurang dari 12 jam setelah jasad kedua korban ditemukan, pada Selasa (2/1/2024) dini hari, polisi menjemput AF di rumahnya di Kecamatan Ngadiluwih, Kediri, untuk dimintai keterangan.

Sakit hati masalah gaji

Danang mengaku nekat menganiaya kedua korban karena rasa sakit hati yang dipicu sejumlah hal.

Salah satunya, pelaku merasa ada ketidaksesuaian antara besaran gaji yang dijanjikan korban melalui iklan dan kontrak kerja yang disodorkan saat pelaku mulai bekerja.

“Ketika masuk kerja ternyata pelaku disodori kontrak tiga bulan dengan gaji per bulan Rp 1 juta plus bonus Rp 250.000, (namun) baru bisa diambil setelah selesai kontrak 3 bulan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, kata Danang, sehari sebelum hari dilakukannya penganiayaan, pelaku minta izin keluar shelter untuk mengikuti ibadah shalat Jumat namun dilarang korban.

"Apakah ada motif lain atau ada hal lain yang membuat pelaku sakit hati, kita masih lakukan pendalaman," tuturnya.

Unsur pembunuhan berencana

Menurutnya, polisi juga mendapatkan bukti adanya unsur perencanaan oleh pelaku dalam tindak pidana pembunuhan tersebut.

Baca juga: Terungkap Pelaku dan Motif Pembunuhan 2 Wanita di Rumah Penitipan Hewan Blitar

Danang mengatakan, pihaknya menjerat AF dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, penemuan dua mayat ini membuat geger warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Dua mayat itu sudah mulai membusuk di sebuah rumah penitipan hewan, Senin (1/1/2024) sore.

Warga membuka paksa pintu gerbang rumah yang digunakan sebagai shelter hewan tersebut lantaran tidak tahan bau busuk menyengat yang diketahui kemudian berasal dari dua mayat tersebut.

Polisi mengidentifikasi keduanya sebagai Ragil Sukarno Utomo (50) alias Sinyo dan Luciani Santoso (53), keduanya berjenis kelamin perempuan.

Ragil adalah pemilik Sahabat Soekarno Shelter dimana kedua jenazah itu ditemukan.

Sedangkan Luciani adalah warga Surabaya yang diduga memiliki hubungan khusus dengan Ragil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com