Salin Artikel

Baru Satu Pekan Bekerja, Pekerja di Shelter Hewan Blitar Bunuh Pemilik karena Sakit Hati

KOMPAS.com - AF (21), nekat membunuh dua wanita yang ternyata pemilik dan satu karyawan shelter atau penitipan hewan di Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (1/1/2024).

Dua korban bernama Ragil Sukarno Utomo (50) alias Sinyo dan Luciani Santoso (53) tewas dibunuh oleh AF yang baru bekerja di shelter tersebut selama satu pekan.

Kronologi

Kepala Polres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS mengatakan, AF yang merupakan warga Kabupaten Kediri, menganiaya kedua korban pada Sabtu (30/12/2023) pagi dengan menggunakan parang hingga keduanya meninggal dunia.

“Pelaku melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia karena sakit hati. Itu yang kami simpulkan,” kata Danang pada konferensi pers, Rabu (3/1/2024).

Usai menghabisi nyawa kedua perempuan itu, AF yang baru bekerja di shelter milik Ragil sekitar 1 pekan itu meninggalkan lokasi dengan cara melompati pagar bangunan shelter.

Danang mengatakan, AF meninggalkan shelter dengan membawa sejumlah barang milik korban seperti ponsel dan tas.

“Pelaku juga membawa DVR berisi rekaman video dari kamera pengawas CCTV yang terpasang di shelter,” tuturnya.

Kurang dari 12 jam setelah jasad kedua korban ditemukan, pada Selasa (2/1/2024) dini hari, polisi menjemput AF di rumahnya di Kecamatan Ngadiluwih, Kediri, untuk dimintai keterangan.

Sakit hati masalah gaji

Danang mengaku nekat menganiaya kedua korban karena rasa sakit hati yang dipicu sejumlah hal.

Salah satunya, pelaku merasa ada ketidaksesuaian antara besaran gaji yang dijanjikan korban melalui iklan dan kontrak kerja yang disodorkan saat pelaku mulai bekerja.

“Ketika masuk kerja ternyata pelaku disodori kontrak tiga bulan dengan gaji per bulan Rp 1 juta plus bonus Rp 250.000, (namun) baru bisa diambil setelah selesai kontrak 3 bulan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, kata Danang, sehari sebelum hari dilakukannya penganiayaan, pelaku minta izin keluar shelter untuk mengikuti ibadah shalat Jumat namun dilarang korban.

"Apakah ada motif lain atau ada hal lain yang membuat pelaku sakit hati, kita masih lakukan pendalaman," tuturnya.

Unsur pembunuhan berencana

Menurutnya, polisi juga mendapatkan bukti adanya unsur perencanaan oleh pelaku dalam tindak pidana pembunuhan tersebut.

Danang mengatakan, pihaknya menjerat AF dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, penemuan dua mayat ini membuat geger warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Dua mayat itu sudah mulai membusuk di sebuah rumah penitipan hewan, Senin (1/1/2024) sore.

Warga membuka paksa pintu gerbang rumah yang digunakan sebagai shelter hewan tersebut lantaran tidak tahan bau busuk menyengat yang diketahui kemudian berasal dari dua mayat tersebut.

Polisi mengidentifikasi keduanya sebagai Ragil Sukarno Utomo (50) alias Sinyo dan Luciani Santoso (53), keduanya berjenis kelamin perempuan.

Ragil adalah pemilik Sahabat Soekarno Shelter dimana kedua jenazah itu ditemukan.

Sedangkan Luciani adalah warga Surabaya yang diduga memiliki hubungan khusus dengan Ragil.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/03/164339278/baru-satu-pekan-bekerja-pekerja-di-shelter-hewan-blitar-bunuh-pemilik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke