Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Pekerja Shelter Hewan di Blitar Tersangka Pembunuhan Majikan dan Rekannya

Kompas.com - 03/01/2024, 12:15 WIB
Asip Agus Hasani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BLITAR, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Blitar Kota menetapkan pria bernama inisial AF (21), pekerja shelter hewan di Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Jawa Timur, sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap pemilik shelter dan rekannya.

Jasad pemilik shelter, Ragil Sukarno Utomo (50) dan rekannya, Luciani Santoso (53), ditemukan warga sekitar shelter yang berada di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Senin (1/1/2024) sore dalam kondisi mulai membusuk.

Kepala Polres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS mengatakan, AF yang merupakan warga Kabupaten Kediri, menganiaya kedua korban pada Sabtu (30/12/2023) pagi dengan menggunakan parang hingga keduanya meninggal dunia.

Baca juga: Hasil Otopsi 2 Mayat di Blitar, Ditemukan Luka akibat Benda Tajam dan Tumpul

“Pelaku melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia karena sakit hati. Itu yang kami simpulkan,” kata Danang pada konferensi pers, Rabu (3/1/2024).

Usai menghabisi nyawa kedua perempuan itu, AF yang baru bekerja di shelter milik Ragil sekitar 1 pekan itu meninggalkan lokasi dengan cara melompati pagar bangunan shelter.

Baca juga: 2 Mayat di Rumah Penitipan Hewan Blitar Diduga Sudah Meninggal Seminggu

Danang mengatakan, AF meninggalkan shelter dengan membawa sejumlah barang milik korban seperti ponsel dan tas.

“Pelaku juga membawa DVR berisi rekaman video dari kamera pengawas CCTV yang terpasang di shelter,” tuturnya.

Kurang dari 12 jam setelah jasad kedua korban ditemukan, pada Selasa (2/1/2024) dini hari, polisi menjemput AF di rumahnya di Kecamatan Ngadiluwih, Kediri, untuk dimintai keterangan.

Danang mengaku nekat menganiaya kedua korban karena rasa sakit hati yang dipicu sejumlah hal.

Salah satunya, pelaku merasa ada ketidaksesuaian antara besaran gaji yang dijanjikan korban melalui iklan dan kontrak kerja yang disodorkan saat pelaku mulai bekerja.

“Ketika masuk kerja ternyata pelaku disodori kontrak tiga bulan dengan gaji per bulan Rp 1 juta plus bonus Rp 250.000, (namun) baru bisa diambil setelah selesai kontrak 3 bulan tersebut,” tuturnya.

Padahal, kata dia, korban Ragil pada iklan yang diunggah melalui media sosial meneragkan gaji sebesar Rp 3,1 juta untuk pekerjaan merawat anjing dan kucing.

Selain itu, kata Danang, sehari sebelum hari dilakukannya penganiayaan, pelaku minta izin keluar shelter untuk mengikuti ibadah shalat Jumat namun dilarang korban.

"Apakah ada motif lain atau ada hal lain yang membuat pelaku sakit hati, kita masih lakukan pendalaman," tuturnya.

Menurutnya, polisi juga mendapatkan bukti adanya unsur perencanaan oleh pelaku dalam tindak pidana pembunuhan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com