Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir 5 Kilogram Ganja Jaringan Sumatera Ditangkap di Malang

Kompas.com - 22/12/2023, 16:33 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dua orang tersangka berinisial HA alias Anwar (24) dan FC alias Feri (32). Mereka berperan sebagai kurir dan saat ini ditahan di Mapolresta Malang Kota.

Baca juga: Bantu Tahanan Narkoba Kabur, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar mengatakan, tersangka HA ditangkap pada Selasa (12/12/2023) di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka HA mendapat perintah dari dua orang berinisial OZ dan ABD dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, yang kemudian dari Satres Narkoba Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan. Tersangka HA mengaku menerima ganja dari ABD, dan sabu-sabu dari OZ," kata Apip pada Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Anggota TNI Bantu BNN Tangkap Kurir yang Bawa 3 Kg Ganja di Depok

Barang bukti yang didapatkan yakni ganja dengan berat total 5,12 kilogram.

Ganja tersebut dibungkus dengan enam bungkus lakban warna coklat dan enam bungkus plastik wrap.

Kemudian, sabu-sabu dengan berat total 4,26 gram yang disimpan dalam 25 bungkus plastik klip kecil.

Baca juga: BNNK Surabaya Sebut Temukan Pemakai Sabu-sabu Berusia 8 Tahun

Barang bukti itu ditemukan di lemari pakaian saat petugas menggeledah rumah tersangka.

Tersangka HA mengaku menerima upah sebesar Rp 20.000 setiap satu titik lokasi meranjau, atau meletakkan di suatu tempat.

"Tersangka HA sudah tiga kali ini menerima barang berupa sabu-sabu dari OZ, dan baru satu kali ini menerima barang berupa ganja dari ABD," katanya.

Sedangkan tersangka FC alias Feri ditangkap di rumahnya, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Senin (18/12/2023).

Barang bukti yang ditemukan yakni ganja seberat 5,972 kilogram. Ganja tersebut disimpan di dalam enam bungkus lakban warna coklat, satu bungkus plastik warna putih.

"Dengan adanya penangkapan ini, maka bisa menyelematkan 59.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja, jika setiap pengguna dengan 0,1 gram," katanya.

Baca juga: Hasil Tes Urine, Ammar Zoni Positif Konsumsi Ganja dan Sabu

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menuturkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata kedua tersangka merupakan kurir narkoba jaringan Sumatera.

"Jadi, kedua tersangka ini tidak saling kenal. Namun saat kami telusuri asal narkobanya, berasal dari jaringan yang sama yaitu jaringan wilayah Sumatera," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama. Tersangka HA, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka FC, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Terima Kiriman Ganja, Petugas Satpol PP Brebes Ditangkap BNN

"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Satresnarkoba Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman atas ungkap kasus tersebut.

"Kami lakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut atas ungkap tersebut. Anggota kami telah melakukan penelusuran di beberapa tempat di wilayah Sumatera," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Surabaya
Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Surabaya
Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Surabaya
Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Surabaya
Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Surabaya
Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Surabaya
Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Surabaya
Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Surabaya
11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

Surabaya
Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Surabaya
Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Surabaya
Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Surabaya
Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Surabaya
Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com