Salin Artikel

Kurir 5 Kilogram Ganja Jaringan Sumatera Ditangkap di Malang

Dua orang tersangka berinisial HA alias Anwar (24) dan FC alias Feri (32). Mereka berperan sebagai kurir dan saat ini ditahan di Mapolresta Malang Kota.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar mengatakan, tersangka HA ditangkap pada Selasa (12/12/2023) di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka HA mendapat perintah dari dua orang berinisial OZ dan ABD dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, yang kemudian dari Satres Narkoba Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan. Tersangka HA mengaku menerima ganja dari ABD, dan sabu-sabu dari OZ," kata Apip pada Jumat (22/12/2023).

Barang bukti yang didapatkan yakni ganja dengan berat total 5,12 kilogram.

Ganja tersebut dibungkus dengan enam bungkus lakban warna coklat dan enam bungkus plastik wrap.

Kemudian, sabu-sabu dengan berat total 4,26 gram yang disimpan dalam 25 bungkus plastik klip kecil.

Barang bukti itu ditemukan di lemari pakaian saat petugas menggeledah rumah tersangka.

Tersangka HA mengaku menerima upah sebesar Rp 20.000 setiap satu titik lokasi meranjau, atau meletakkan di suatu tempat.

"Tersangka HA sudah tiga kali ini menerima barang berupa sabu-sabu dari OZ, dan baru satu kali ini menerima barang berupa ganja dari ABD," katanya.

Sedangkan tersangka FC alias Feri ditangkap di rumahnya, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Senin (18/12/2023).

Barang bukti yang ditemukan yakni ganja seberat 5,972 kilogram. Ganja tersebut disimpan di dalam enam bungkus lakban warna coklat, satu bungkus plastik warna putih.

"Dengan adanya penangkapan ini, maka bisa menyelematkan 59.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja, jika setiap pengguna dengan 0,1 gram," katanya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menuturkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata kedua tersangka merupakan kurir narkoba jaringan Sumatera.

"Jadi, kedua tersangka ini tidak saling kenal. Namun saat kami telusuri asal narkobanya, berasal dari jaringan yang sama yaitu jaringan wilayah Sumatera," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama. Tersangka HA, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka FC, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Satresnarkoba Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman atas ungkap kasus tersebut.

"Kami lakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut atas ungkap tersebut. Anggota kami telah melakukan penelusuran di beberapa tempat di wilayah Sumatera," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/22/163342478/kurir-5-kilogram-ganja-jaringan-sumatera-ditangkap-di-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke