JEMBER, KOMPAS.com - Aiptu Budi Haripin dan Brigpol Yuniar, anggota Polres Jember diberhentikan dengan tidak hormat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (18/12/2023).
Aiptu Budi dipecat karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas. Sedangkan Brigpol Yuniar dipecat karena penyalahgunaan narkoba dan desersi.
Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pemberhentian dua personil tersebut karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Lansia di Jember Dibunuh Anak dan Calon Menantu karena Tak Beri Restu
Menurut dia, upacara PTDH itu merupakan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dia mengaku hal ini dilakukan sesuai tahapan yang telah dilalui. Yakni sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ditinjau dari beberapa asas seperti kepastian hukum terhadap personil Polri yang melanggar sehingga jelas statusnya.
“Asas kemanfaatan pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: 5 Anggota Polda Jateng yang Terlibat KKN Penerimaan Bintara Diberi Sanksi PTDH dan Pidana
Selain itu, pihaknya memberikan reward kepada personil berprestasi dan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melanggar baik disiplin maupun kode etik Polri.
“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” jelas dia.
Hidayat mengaku berat dan sedih untuk melakukan upacara PTDH. Sebab imbasnya bukan hanya kepada anggota yang diberhentikan, tapi juga pada keluarga besarnya.
“Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tambahnya.
Ia berharap tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran.
“Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.