"Karena sebagian pelaku terpengaruh miras, jadi yang terkena sasaran tiga korban. Mereka hendak pulang setelah nongkrong," ungkap Agus.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Pria Asal Banyuwangi Ditangkap di Kota Malang
Saat itu ada rombongan yang sedang memainkan suara knalpot di kawasan Taman Sritanjung. Setelah rombongan tersebut lewat, ada tiga orang korban juga lewat.
"Sehingga dikiranya masuk dalam rombongan motor yang blayer-blayer tersebut," ujar Agus.
Karena dikira masuk rombongan, akibatnya tiga orang itu dikeroyok. Mereka mengalami luka sobek di bagian dada, bagian kelopak mata dan benjolan pada kepala.
"Pelaku merasa tertantang dengan bunyi knalpot yang dilakukan oleh kelompok bermotor tersebut," terang Agus.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Pria Asal Banyuwangi Ditangkap di Kota Malang
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan secara bersama sama pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman, maksimal 7 tahun penjara.
"Kami amankan alat bukti berupa beberapa potong pakaian yang digunakan saat beraksi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.