Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Tersangka Kasus Prostitusi Daring: Kami Pindah-pindah di Situbondo, Banyuwangi, Jember

Kompas.com - 05/12/2023, 06:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SITUBONDO, KOMPAS.com- Polisi mengungkap kasus dugaan prostitusi daring di Situbondo, Jawa Timur.

Dua orang muncikari, RM (21) dan DG (28) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka diduga "menjual" tiga perempuan di bawah umur secara daring.

Baca juga: Praktik Prostitusi Daring di Situbondo, 2 Muncikari Ditangkap

Berpindah tempat

Di hadapan polisi, para tersangka TPPO tersebut mengaku sudah tiga bulan melakukan praktik prostitusi daring.

Mereka mengaku berpindah-pindah kabupaten.

"Kami berpindah-pindah tempat, Situbondo, Banyuwangi, dan Jember. Kalau di Situbondo baru hampir sepekan," ungkap salah satu tersangka, Senin (4/12/2023), seperti dikutip dari Antara.

Adapun, menurut hasil pemeriksaan tersangka RM merupakan warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten.

Sedangkan DG (28) adalah warga Sumedang, Jawa Barat.

Baca juga: Sempat Bercanda, 2 Pemuda Bacok Tukang Bakwan di Situbondo Ditangkap

Peran tersangka

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan, tindak pidana perdagangan orang tersebut terungkap bermula dari laporan masyarakat terhadap salah satu hotel di Situbondo.

Dua tersangka menggunakan aplikasi untuk memperdagangkan tiga perempuan di bawah umur secara daring.

Tersangka RM berperan sebagai pengelola kebutuhan masing-masing PSK, menerima uang, dan mencatat di buku.

Dia juga mengurusi belanja makanan, make up, dan pakaian perlengkapan.

"Sedangkan tersangka DG perannya sebagai operator memegang handphone yang berisi aplikasi, kemudian menjalankan aplikasi itu untuk menerima tamu," kata Kapolres.

Kemudian tersangka juga mengonfirmasi jika pelanggan sudah cocok dengan harga yang telah disepakati.

DG menawarkan harga kisaran Rp 300.000 sampai Rp 700.000.

"Tersangka mengakui bahwa setiap harinya para PSK melayani tiga hingga tujuh orang tamu. Ada barang bukti uang tunai Rp 13 juta dan sejumlah ponsel," katanya.

RM dan DG dijerat Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Ridho Abdullah) Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Surabaya
Camat soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember: Tidak Seperti Itu

Camat soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember: Tidak Seperti Itu

Surabaya
Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Surabaya
BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena 'Heat Wave'

BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena "Heat Wave"

Surabaya
Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Surabaya
Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Surabaya
Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Surabaya
Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Surabaya
Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Surabaya
Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com