Salin Artikel

Putra Ernawati Jadi Korban Salah Keroyok di Banyuwangi gara-gara Bunyi Knalpot

Penganiayaan itu terjadi lantaran kesalahpahaman pada Minggu (26/11/2023). Ernawati bercerita, anaknya dipulangkan dalam kondisi tak sadarkan diri.

"Beberapa bagian tubuhnya terluka. Mata lebam, pelipis robek, juga luka di bagian belakang kepala," ungkap Ernawati, Selasa (5/12/2203).

Ernawati yang merasa tak terima akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Banyuwangi.

"Terus kita laporkan ke polisi," ujarnya.

Sementara Abdul Gofur, teman korban mengungkapkan mulanya dia bersama Mufid sedang nongkrong di utara Taman Sritanjung Banyuwangi. Mereka juga bersama tiga rekan lain.

"Benar kejadiannya sekitar jam 2 dini hari," kata Abdul Gofur.

Setelah itu karena dirasa sudah larut malam, mereka berniat pulang ke rumah.

"Tapi saat hendak pulang tersebut, ada sekelompok pemuda lain yang juga nongkrong dan hendak pulang," kata Gofur.

Namun, ketika pulang, kelompok pemuda tersebut membunyikan knalpot dengan keras.

"Mereka mengira kita yang blayer-blayer motor itu," ujar Abdul Gofur.

8 pelaku diringkus

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menegaskan telah meringkus delapan pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur.

"Iya, dua masih di bawah umur," kata Agus, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (5/12/2023).

Para pelaku tersebut adalah DA (20), RNA (19), DMH (18), AMP (19), ZAF (19), FSN (18), ZHY (17), dan MA (15). Mereka berasal dari Kecamatan Banyuwangi.

Menurut Agus, pengeroyokan itu terjadi karena adanya salah paham dengan rombongan pemotor di kawasan Taman Sritanjung Banyuwangi.

"Karena sebagian pelaku terpengaruh miras, jadi yang terkena sasaran tiga korban. Mereka hendak pulang setelah nongkrong," ungkap Agus.

Saat itu ada rombongan yang sedang memainkan suara knalpot di kawasan Taman Sritanjung. Setelah rombongan tersebut lewat, ada tiga orang korban juga lewat.

"Sehingga dikiranya masuk dalam rombongan motor yang blayer-blayer tersebut," ujar Agus.

Karena dikira masuk rombongan, akibatnya tiga orang itu dikeroyok. Mereka mengalami luka sobek di bagian dada, bagian kelopak mata dan benjolan pada kepala.

"Pelaku merasa tertantang dengan bunyi knalpot yang dilakukan oleh kelompok bermotor tersebut," terang Agus.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan secara bersama sama pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman, maksimal 7 tahun penjara.

"Kami amankan alat bukti berupa beberapa potong pakaian yang digunakan saat beraksi," ucapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/06/105804878/putra-ernawati-jadi-korban-salah-keroyok-di-banyuwangi-gara-gara-bunyi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke