BANYUWANGI, KOMPAS.com - Putra Ernawati (37) yang bernama M. Mufid (20) menjadi korban pengeroyokan sekelompok pemuda di Taman Sritanjung, Banyuwangi, Jawa Timur.
Penganiayaan itu terjadi lantaran kesalahpahaman pada Minggu (26/11/2023). Ernawati bercerita, anaknya dipulangkan dalam kondisi tak sadarkan diri.
"Beberapa bagian tubuhnya terluka. Mata lebam, pelipis robek, juga luka di bagian belakang kepala," ungkap Ernawati, Selasa (5/12/2203).
Ernawati yang merasa tak terima akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Banyuwangi.
"Terus kita laporkan ke polisi," ujarnya.
Sementara Abdul Gofur, teman korban mengungkapkan mulanya dia bersama Mufid sedang nongkrong di utara Taman Sritanjung Banyuwangi. Mereka juga bersama tiga rekan lain.
"Benar kejadiannya sekitar jam 2 dini hari," kata Abdul Gofur.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Pria Asal Banyuwangi Ditangkap di Kota Malang
Setelah itu karena dirasa sudah larut malam, mereka berniat pulang ke rumah.
"Tapi saat hendak pulang tersebut, ada sekelompok pemuda lain yang juga nongkrong dan hendak pulang," kata Gofur.
Namun, ketika pulang, kelompok pemuda tersebut membunyikan knalpot dengan keras.
"Mereka mengira kita yang blayer-blayer motor itu," ujar Abdul Gofur.
Baca juga: Pengeroyokan Pelajar di Magelang, Berawal dari Saling Tantang di Media Sosial
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menegaskan telah meringkus delapan pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur.
"Iya, dua masih di bawah umur," kata Agus, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (5/12/2023).
Para pelaku tersebut adalah DA (20), RNA (19), DMH (18), AMP (19), ZAF (19), FSN (18), ZHY (17), dan MA (15). Mereka berasal dari Kecamatan Banyuwangi.
Menurut Agus, pengeroyokan itu terjadi karena adanya salah paham dengan rombongan pemotor di kawasan Taman Sritanjung Banyuwangi.
"Karena sebagian pelaku terpengaruh miras, jadi yang terkena sasaran tiga korban. Mereka hendak pulang setelah nongkrong," ungkap Agus.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Pria Asal Banyuwangi Ditangkap di Kota Malang
Saat itu ada rombongan yang sedang memainkan suara knalpot di kawasan Taman Sritanjung. Setelah rombongan tersebut lewat, ada tiga orang korban juga lewat.
"Sehingga dikiranya masuk dalam rombongan motor yang blayer-blayer tersebut," ujar Agus.
Karena dikira masuk rombongan, akibatnya tiga orang itu dikeroyok. Mereka mengalami luka sobek di bagian dada, bagian kelopak mata dan benjolan pada kepala.
"Pelaku merasa tertantang dengan bunyi knalpot yang dilakukan oleh kelompok bermotor tersebut," terang Agus.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Pria Asal Banyuwangi Ditangkap di Kota Malang
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan secara bersama sama pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman, maksimal 7 tahun penjara.
"Kami amankan alat bukti berupa beberapa potong pakaian yang digunakan saat beraksi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.