Pembagian sertifikat ini kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ada 30 sertifikat yang dibagikan.
"Alhamdulillah berkat kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian KLHK sehingga keluar KEP biru dan kemudian diproses menjadi sertifikat hak milik," katanya.
Dia berharap, sertifikat yang telah dibagikan itu bisa dijaga dengan baik. Selain itu, bisa juga dipergunakan untuk agunan atau jaminan ketika meminjam uang modal usaha di bank.
Baca juga: Menteri Hadi: Warga Rempang yang Setuju Direlokasi Dapat SHM, Bukan SHGB
"Sertifikat ini juga bisa diagunkan untuk buka usaha. Tapi itu semua kembali lagi terserah warga untuk melakukan itu," katanya.
Pemerintah pusat berencana akan melepas 4,1 juta hektar kawasan hutan untuk diredistribusikan kepada masyarakat. Dari jumlah tersebut, terealisasi 8,7 persen.
"Kami terus bekerja sama (KLHK) supaya masyarakat bisa merasakan segera dan memiliki kepastian hukum hak atas tanah di kawasan hutan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.