Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Ekor Satwa Dilindungi Dievakuasi dari Rumah Warga di Tulungagung

Kompas.com - 24/11/2023, 07:32 WIB
Slamet Widodo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, mengungkap kasus pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin pada Kamis (23/10/2023). Polisi lantas mengevakuasi satwa dilindungi tersebut.

Ada tiga satwa dilindungi yang dievakuasi polisi, yakni dua ekor buaya dan satu ekor landak jawa.

Satwa itu dievakuasi dari rumah Hendri Novianto di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Baca juga: Pelajar SMP di Tulungagung Meninggal Setelah Latihan Silat, Awalnya Mengeluh Sakit Pinggang

Proses evakuasi dilakukan oleh tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

"Ada tiga satwa yang kami evakuasi yakni dua ekor buaya dan satu landak jawa," terang tim evakuasi dari BKSDA Jawa Timur, Kiswanto di lokasi satwa dilindungi berada.

Baca juga: Kecelakaan Pikap dan Truk di Tulungagung, 2 Korban Tewas dan 3 Terluka

Evakuasi dua ekor buaya berukuran cukup besar tersebut berjalan lancar tanpa kendala. Warga banyak berdatangan untuk melihat lebih dekat karena penasaran.

Setelah diambil dari kandangnya, dua ekor buaya itu lalu dimasukkan ke dalam peti kayu. Sedangkan landak jawa dimasukkan ke kandang besi.

"Dengan keterampilan khusus, serta perlengkapan keamanan, maka evakuasi bisa dilaksanakan dengan lancar," ujar Kiswanto.

Selanjutnya, dua ekor buaya tersebut akan dititipkan ke lembaga konservasi Predator Fun Park di Kota Batu. Untuk landak jawa, akan dititipkan ke lembaga konservasi Jatim Park 2 Kota Batu.

"Tentunya akan dikarantina terlebih dahulu, meski satwa terlihat baik-baik saja," ujar Kiswanto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur menjelaskan, pemeliharaan satwa dilindungi tersebut diketahui setelah Unit Pidana Khusus Satuan Reskrim Polres Tulungagung melakukan patroli cyber.

Pemelihara satwa tersebut diketahui mengunggah sejumlah koleksi hewan dilindungi di media sosial.

Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya terungkap identitas pengunggah dan pemelihara satwa dilindungi tersebut.

"Salah satu akun media sosial Facebook, mengunggah satwa liar di antaranya buaya dan landak jawa yang kini sudah dievakuasi," kata Muchammad Nur.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa buaya tersebut dipelihara pelaku sejak 2016.

"Pelaku memang penghobi reptil dan sebatas memelihara," ujar Muchammad Nur.

Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin bisa diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Dalam kasus ini pelaku tidak ditahan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif," terang Muchammad Nur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

Surabaya
Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Surabaya
Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Surabaya
Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Surabaya
Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Surabaya
Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Surabaya
Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Surabaya
Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Surabaya
Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Surabaya
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Surabaya
Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Surabaya
Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com