Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Lengkap, Berkas Perkara Pembunuhan oleh Anak Anggota DPR Dikembalikan ke Polisi

Kompas.com - 07/11/2023, 18:53 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengembalikan berkas perkara Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Jaksa menyebut berkas perkara yang dilimpahkan polisi belum lengkap atau P-19.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa mengatakan, polisi menyerahkan berkas parkara pada Kamis (2/11/2023) pekan lalu.

"Setelah proses penelitian, jaksa menyimpulkan berkas perkara belum lengkap atau P19, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik polisi," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Alasan Polisi Akhirnya Jerat Anak Anggota DPR Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

Dia enggan menjelaskan detail tentang kekurangan berkas yang dilimpahkan penyidik polisi. Dia hanya menyebut ada syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh penyidik polisi.

"Teknis penelitian berkas tidak dapat kami sampaikan, yang jelas masih ada syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi," terangnya.

Baca juga: Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Cak Imin Siap Advokasi Korban

Sesuai peraturan yang ada, penyidik polisi memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki kekurangan berkas perkara.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono juga membenarkan pengembalian berkas perkara putra anggota DPR dari fraksi PKB Edward Tannur itu.

Hendro membenarkan alasan pengembalian berkas perkara tersebut lantaran masih adanya syarat formil dan materiil yang harus diperbaiki.

"Iya mas," katanya singkat.

Sebelumnya, polisi sempat menjerat Ronald dengan pasal penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun pasal yang dikenakan berubah setelah polisi menemukan fakta baru usai gelar perkara dan rekonstruksi.

Dari hasil gelar perkara itu disimpulkan adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan. Sehingga Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com