SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus anak DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti (29) hingga meninggal dunia di Blackhole KTV, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, puluhan anggota kepolisian mulai memasang garis polisi, di tempat parkir mobil salah satu mal di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Lakasantri, sejak pukul 11.00 WIB.
Ronald Tannur tampak tiba dengan menaiki kendaraan operasional Polrestabes Surabaya berwarna hitam.
Dia pun keluar dengan mengenakan rompi merah dan keadaan tangan terborgol.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, membenarkan adanya agenda reka ulang. Akan tetapi, Dimas mengaku tidak menghadirinya.
“Saya tidak hadir. Ada tim kami yang akan hadir untuk menyaksikan rekonstruksi,” kata Dimas, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Polisi Tak Percaya Motif Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas karena Jengkel
Legal Permanen Blackhole, Sudiman Sidabuke, mengatakan, tempatnya memang sempat dikunjungi kedua pasangan tersebut. Dia akan bersikap kooperatif dengan proses penyelidikan.
"Kita akan kooperatif supaya menemui titik terang," kata Sudiman.
Sebelumnya diberitakan, Ronald Tannur ditetapkan tersangka karena menganiaya sang kekasih hingga meninggal dunia di Blackhole KTV, Rabu (4/10/2023) dini hari.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, Ronald dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP. Dia terancam dihukum maksimal 12 tahun penjara.
"(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," kata Pasma, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," ucapnya.
Kemudian, Ronald menganiaya korban kembali ketika tengah berada di lokasi parkir. Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.
"Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.