Salin Artikel

Belum Lengkap, Berkas Perkara Pembunuhan oleh Anak Anggota DPR Dikembalikan ke Polisi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengembalikan berkas perkara Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Jaksa menyebut berkas perkara yang dilimpahkan polisi belum lengkap atau P-19.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa mengatakan, polisi menyerahkan berkas parkara pada Kamis (2/11/2023) pekan lalu.

"Setelah proses penelitian, jaksa menyimpulkan berkas perkara belum lengkap atau P19, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik polisi," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Dia enggan menjelaskan detail tentang kekurangan berkas yang dilimpahkan penyidik polisi. Dia hanya menyebut ada syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh penyidik polisi.

"Teknis penelitian berkas tidak dapat kami sampaikan, yang jelas masih ada syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi," terangnya.

Sesuai peraturan yang ada, penyidik polisi memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki kekurangan berkas perkara.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono juga membenarkan pengembalian berkas perkara putra anggota DPR dari fraksi PKB Edward Tannur itu.

Hendro membenarkan alasan pengembalian berkas perkara tersebut lantaran masih adanya syarat formil dan materiil yang harus diperbaiki.

"Iya mas," katanya singkat.

Sebelumnya, polisi sempat menjerat Ronald dengan pasal penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun pasal yang dikenakan berubah setelah polisi menemukan fakta baru usai gelar perkara dan rekonstruksi.

Dari hasil gelar perkara itu disimpulkan adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan. Sehingga Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/07/185320778/belum-lengkap-berkas-perkara-pembunuhan-oleh-anak-anggota-dpr-dikembalikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke