Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Latihan Silat Berujung Petaka, Satu Pesilat Tewas, Ada Memar di Tubuh Korban

Kompas.com, 7 November 2023, 17:53 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Latihan silat yang dijalani RNH (17), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berakhir dengan petaka bagi dirinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, tidak ditemukan trauma atau luka fatal pada tubuh korban yang mengakibatkan kematian.

Hanya saja, terdapat memar di bagian dada kiri.

"Tapi memang dari hasil tadi kita berbincang dengan dokter forensik, bahwa ada penyebab yang menyebabkan anak tersebut itu meninggal karena ada tendangan yang mengenai dadanya, dada bagian kiri," ujarnya, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Seorang Pesilat di Gresik Tewas Saat Berlatih Tanding dengan Gurunya

Ia menuturkan, polisi masih mendalami penyebab pasti kematian korban, apakah karena tendangan di dada atau karena sebab lain. Termasuk, apakah korban mempunyai penyakit bawaan atau tidak.

"Makanya ini masih kita dalami, dari anggota keluarga akan kita periksa, apakah anak ini punya riwayat penyakit asma atau jantung atau penyakit yang lain," ucapnya.

Menurut hasil otopsi, korban sempat mengalami sesak napas dan kemudian berhenti pernapasannya.

"Kalau dari kronologi yang kita dapat, anak ini ditendang dadanya terus mengakibatkan sesak napas, nah sesak napas ini yang mengakibatkan meninggal dunia," ungkapnya.

Selain itu, dari pemeriksaan forensik, ditemukan pula memar di kepala akibat benturan, yang diduga disebabkan korban terjatuh.

Baca juga: Pesilat di Gresik Tewas, Polisi Sudah Ultimatum Tak Latihan Malam Hari

Kronologi pesilat tewas di Gresik


Peristiwa yang dialami RNH itu terjadi saat korban mengikuti latih tanding di halaman salah satu sekolah di Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik, Jawa Timur, Minggu (5/11/2023) malam.

Waktu itu, semua pesilat berpasang-pasangan untuk melakukan sambung (duel satu lawan satu). Akan tetapi, karena semua telah berpasangan, korban lantas sambung dengan pelatihnya sendiri.

Saat sambung dengan pelatih, korban diduga sempat terkena tendangan di bagian dada hingga membuatnya jatuh pingsan.

Pelatih dan kawan-kawan korban kemudian menolong RNH. Akan tetapi, saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Panceng, korban mengembuskan napas terakhir.

Usai diketahui meninggal, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina, Gresik, pada Senin dini hari, untuk diotopsi.

Baca juga: Sederet Fakta Pesilat 17 Tahun di Gresik Tewas Usai Latihan, Duel dengan Pelatih Tanpa Pengaman

Kasus pesilat tewas di Gresik, 2 orang jadi tersangka

Jasad pesilat yang tewas saat latih tanding di Kecamatan Panceng hendak diantar mobil ambulans, usai diautopsi di RSUD Ibnu Sina Gresik, Jawa Timur, Senin (6/11/2023) sore.KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH Jasad pesilat yang tewas saat latih tanding di Kecamatan Panceng hendak diantar mobil ambulans, usai diautopsi di RSUD Ibnu Sina Gresik, Jawa Timur, Senin (6/11/2023) sore.

Buntut kasus tewasnya RNH, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan, gelar perkara, keterangan para saksi, hasil otopsi tubuh korban, dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan.

Dikutip dari Surya, Aldhino dalam keterangannya pada Selasa (7/11/2023), menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut berinisial HF dan BA. Mereka adalah pelatih korban.

Dalam latihan tersebut, HF menjadi wasit. Sedangkan, BA menjadi pelatih yang melakukan sambung dengan korban.

Baca juga: Viral, Video Oknum Pesilat Tantang Tarung Kapolres Madiun

Menurut Aldhino, diduga terdapat pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) perguruan silat dalam menjalankan latihan.

Pertama, korban tidak menggunakan alat pelindung diri.

Kedua, latihan itu tidak mengantongi izin Polres Gresik untuk menggelar latihan pada malam hari.

Untuk diketahui, Kapolres Gresik telah menginstruksikan perguruan silat di Gresik agar tidak menyelenggarakan latihan pada malam hari. Jika menggelar latihan saat malam hari, harus ada izin dan pengawasan dari kepolisian.

Baca juga: Pesilat di Gresik Tewas Usai Ujian, Korban Sempat Menyerah tapi Dipaksa Terus Bertarung

Sumber: Kompas.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor: Farid Assifa, Aloysius Gonsaga AE), Surya.co.id

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau