Dia juga menyatakan satu orang yang kabur tersebut adalah warga lokal Labuan Merak, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Dia berperan sebagai fasilitator penginapan di rumah dan parkir mobil pelaku sekaligus penunjuk jalan di hutan.
Polres Situbondo menyita barang bukti satu ekor rusa jantan mati, satu ekor burung merak dewasa mati, senjata rakitan jenis senpi kaliber 5,56 milimeter 5 tj, 132 biji amunisi aktif kaliber 5,56 milimeter, 60 biji amunisi aktif jenis kaliber 2.2 milimeter, satu pisau dan mobil kijang.
"Senjata rakitan yang digunakan juga tanpa izin atau ilegal," katanya.
Baca juga: Informasi Bocor, Petugas TN Baluran Situbundo Gagal Tangkap Pelaku Pembalakan Liar
Momon menyebutkan kawanan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Tidak hanya itu, kawanan pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 40 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.