Salin Artikel

Saat Oknum Anggota Perbakin Diduga Tembak Mati Rusa dan Merak TN Baluran Pakai Senjata Ilegal

Petugas Taman Nasional Baluran menangkap tiga orang yang hendak membawa satwa tersebut ke Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Polisi menyebutkan, dua pelaku adalah anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Malang.

Kronologi penangkapan

Kepala Taman Nasional Baluran Johan Setiawan menyatakan, kawanan pemburu tersebut datang menggunakan mobil kijang putih bernomor polisi N 1907 EY.

Menurutnya mobil itu terparkir di rumah warga di Blok Merak Air Karang sejak Sabtu (14/10/2023).

"Pukul 15.00 WIB, petugas menerima pesan bahwa ada sekelompok klub menembak dari Malang sedang berada di hutan," katanya.

Mendapati informasi tersebut petugas melakukan patroli di wilayah Blok Merak Air Karang.

Pukul 17.45 WIB mobil kijang yang dicurigai keluar dan tertangkap basah membawa kijang dan burung merak yang mati akibat tembakan senjata api.

"Kami amankan 3 orang dan 1 orang kabur," ucapnya.

Polisi: anggota Perbakin

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito menyatakan telah menerima kawanan pelaku perburuan di Taman Nasional Baluran.

Tiga pelaku akan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Mereka ialah Iwan Prayudi dan Suharno warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sedangkan Lukman Zainul Hakim warga Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Momon mengungkapkan, dua dari tiga orang tersebut masih anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Malang.

"Dua pelaku warga Kepanjen Malang, iya anggota Perbakin," kata Momon Selasa (17/10/2023).

Dia juga menyatakan satu orang yang kabur tersebut adalah warga lokal Labuan Merak, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Dia berperan sebagai fasilitator penginapan di rumah dan parkir mobil pelaku sekaligus penunjuk jalan di hutan.

Polres Situbondo menyita barang bukti satu ekor rusa jantan mati, satu ekor burung merak dewasa mati, senjata rakitan jenis senpi kaliber 5,56 milimeter 5 tj, 132 biji amunisi aktif kaliber 5,56 milimeter, 60 biji amunisi aktif jenis kaliber 2.2 milimeter, satu pisau dan mobil kijang.

"Senjata rakitan yang digunakan juga tanpa izin atau ilegal," katanya.

Momon menyebutkan kawanan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Tidak hanya itu, kawanan pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 40 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/17/092712078/saat-oknum-anggota-perbakin-diduga-tembak-mati-rusa-dan-merak-tn-baluran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke