MADIUN, KOMPAS.com- Ratusan orang yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Pecinta Budaya menggelar unjuk rasa di Markas Kepolisian Sektor (Mapolres) Madiun di Jalan Soekarno, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (27/9/2023) siang.
Ratusan demonstran itu menuntut agar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mundur dari jabatannya lantaran dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dirobohkannya banyaknya tugu perguruan silat di Kabupaten Madiun.
Baca juga: Tujuh Bangunan Tugu Perguruan Silat di Banyuwangi Dibongkar
Pantauan Kompas.com di Mapolres Madiun, para demonstran menggunakan truk bak terbuka saat menggelar unjuk rasa.
Tak hanya itu, pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk bergambar foto Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo dan bertuliskan "Kapolres Kabupaten (Madiun) Out".
Selain menuntut Kapolres mundur, pengunjuk rasa meminta agar Kapolres mengembalikan semua tugu yang sudah dirobohkan. Terkecuali jika perobohan karena alasan untuk pembangunan jalan nasional.
Baca juga: 9 Tugu Perguruan Silat yang Berdiri di Fasilitas Umum Madiun Dibongkar
Koordinator Forkopinda, Sudjono dalam orasinya menuntut Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo lantaran banyak pihak yang diklaim sakit hati dengan perobohan tugu perguruan pencak silat. Ia menduga perobohan tugu pesilat bukan atas dasar sukarela.
Namun diduga ada penekanan dari pihak aparat sehingga warga akhirnya terpaksa merobohkan tugu pesilat.
“Unjuk rasa ini menyikapi apa yang selama ini terjadi dengan pembongkaran tugu-tugu organisasi pesilat di Kabupaten Madiun. Pembongkaran diduga dilakukan paksaaan. Mereka (polisi) memframing di media seakan sukarela. Tetapi perlu diketahui tahapan menuju ke situ (pembongkaran tugu). Apakah ada unsur-unsur penekanan dari pihak terkait,” ujar Sudjono.
Menurut Sudjono, semua kegiatan pembongkaran itu sebagian besar adalah tanggung jawab kapolres.
“Selaku pengarah bidang keamanan, ketertiban di internal Polri adalah kapolres,” kata Sudjono
Menyoal adanya paksaan untuk pembongkaran tugu pesilat, Sudjono mengaku mendapatkan informasi adanya dugaan tekanan.
“Itu dari aparat keamanan bisa jadi kepolisian atau yang lain. Tetapi yang jelas itu dari oknum aparat bukan warga biasa,” ungkap Sudjono.
Baca juga: Perguruan Silat di Blitar Disebut Enggan Bongkar Tugu jika Tak Ada Kompensasi
Sudjono mengatakan polisi melakukan penertiban tugu pesilat atas dasar peraturan daerah ada kesalahan yang fatal. Padahal semestinya peraturan daerah diikuti dengan penerbitan peraturan bupati. Namun hingga saat ini peraturan bupati itu tidak ada.
“Untuk itu kami mendesak Kapolres Madiun (AKBP Anton Prasetyo) segera dimutasi dari Polres Madiun,” tutur Sudjono.
Sementara itu Harsanto salah satu pengunjuk rasa dalam orasinya mengatakan warga merasa sakit hati dengan banyaknya tugu pesilat yang dirobohkan. Terlebih Kabupaten Madiun sudah menjadi ikon kampung pesilat Indonesia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.