Ratusan demonstran itu menuntut agar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mundur dari jabatannya lantaran dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dirobohkannya banyaknya tugu perguruan silat di Kabupaten Madiun.
Pantauan Kompas.com di Mapolres Madiun, para demonstran menggunakan truk bak terbuka saat menggelar unjuk rasa.
Tak hanya itu, pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk bergambar foto Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo dan bertuliskan "Kapolres Kabupaten (Madiun) Out".
Selain menuntut Kapolres mundur, pengunjuk rasa meminta agar Kapolres mengembalikan semua tugu yang sudah dirobohkan. Terkecuali jika perobohan karena alasan untuk pembangunan jalan nasional.
Koordinator Forkopinda, Sudjono dalam orasinya menuntut Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo lantaran banyak pihak yang diklaim sakit hati dengan perobohan tugu perguruan pencak silat. Ia menduga perobohan tugu pesilat bukan atas dasar sukarela.
Namun diduga ada penekanan dari pihak aparat sehingga warga akhirnya terpaksa merobohkan tugu pesilat.
“Unjuk rasa ini menyikapi apa yang selama ini terjadi dengan pembongkaran tugu-tugu organisasi pesilat di Kabupaten Madiun. Pembongkaran diduga dilakukan paksaaan. Mereka (polisi) memframing di media seakan sukarela. Tetapi perlu diketahui tahapan menuju ke situ (pembongkaran tugu). Apakah ada unsur-unsur penekanan dari pihak terkait,” ujar Sudjono.
Menurut Sudjono, semua kegiatan pembongkaran itu sebagian besar adalah tanggung jawab kapolres.
“Selaku pengarah bidang keamanan, ketertiban di internal Polri adalah kapolres,” kata Sudjono
Menyoal adanya paksaan untuk pembongkaran tugu pesilat, Sudjono mengaku mendapatkan informasi adanya dugaan tekanan.
“Itu dari aparat keamanan bisa jadi kepolisian atau yang lain. Tetapi yang jelas itu dari oknum aparat bukan warga biasa,” ungkap Sudjono.
Sudjono mengatakan polisi melakukan penertiban tugu pesilat atas dasar peraturan daerah ada kesalahan yang fatal. Padahal semestinya peraturan daerah diikuti dengan penerbitan peraturan bupati. Namun hingga saat ini peraturan bupati itu tidak ada.
“Untuk itu kami mendesak Kapolres Madiun (AKBP Anton Prasetyo) segera dimutasi dari Polres Madiun,” tutur Sudjono.
Sementara itu Harsanto salah satu pengunjuk rasa dalam orasinya mengatakan warga merasa sakit hati dengan banyaknya tugu pesilat yang dirobohkan. Terlebih Kabupaten Madiun sudah menjadi ikon kampung pesilat Indonesia.
“Kami datang ke sini bukan tanpa alasan. Kabupaten Madiun memiliki ikon kampung pesilat. Kami pun susah payah membentuk kampung pesilat. Tetapi apa yang terjadi ketika ikon kampung pesilat dirobohkan kami sakit hati,” ungkap Harsanto.
“Hari ini bapak kapolri tahu. Kita butuh pemimpin yang mengerti budaya Kabupaten Madiun. Apalagi kampung pesilat adalah budaya Kabupaten Madiun. Kalau itu dicedari kami sakit hati. Semuanya kami sakit hati,” tutur Harsanto.
Tanggapan Kapolres Madiun
Sementara itu Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo yang dikonfirmasi usai unjuk rasa menyatakan tuntutan pengunjuk rasa agar dirinya mundur tidak tepat bila dilakukan di Polres Madiun.
“Surat pemberitahuan yang disampaikan bahwa tuntutannya adalah agar kapolres mengajukan mutasi. Saya kira kurang tepat ditujukan Polres Madiun. Semestinya tuntutan itu ke Polda Jatim atau Mabes Polri,” kata Anton.
Anton mengatakan Polres Madiun akan terus melakukan penertiban tugu pesilat.
Terlebih penertiban tugu tidak hanya dilakukan di Kabupaten Madiun saja. Namun berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Terkait tuntutan untuk penghentian penertiban tugu (pesilat). Saya kira tidak relevan karena penertiban tugu akan terus dilakukan. Apalagi penertiban tugu ini tidak hanya dilakukan Kabupaten Madiun saja. Tetapi diseluruh wilayah Jatim," katanya.
"Setidaknya ada 475 tugu yang sudah ditertibkan di Jatim. Di Kabupaten Madiun ada 77 tugu yang ada di fasilitas umum baik ditertibkan atau kesadaran warga sendiri.Dan sampai saat ini tidak ada masalah terkait regulasi tersebut,” lanjut Anton.
Terkait ancaman warga akan menggugat Polres Madiun yang terus menertibkan tugu pesilat, Anton mempersilakannya. Hal itu menjadi semua hak warga negara bila ingin melakukan gugatan di pengadilan.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/27/140528378/kapolres-madiun-didemo-karena-persoalan-pembongkaran-tugu-perguruan-silat