"Sebab kalau mata kiri ditutup, mata kanan tidak bisa melihat jelas, kabur. Padahal jarak dekat," katanya.
Baca juga: Siswi SD yang Buta karena Ditusuk Bakso Trauma dan Enggan Bersekolah
Sementara itu ayah korban, Samsul Arif, mengaku pasrah kepada kepolisian untuk memproses hukum kasus tersebut.
Samsul melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik pada 28 Agustus 2023 lantaran pihak sekolah, menurutnya, enggan memberikan rekaman CCTV saat kejadian dengan alasan rusak.
Terpisah, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Dinas Pendidikan akan mencarikan sekolah baru untuk SAH yang terletak di desa tetangga.
"Dinas Pendidikan dalam waktu dekat akan survei mencarikan sekolah baru untuk korban yang cocok dan menyenangkan," ujar Fandi
"Sehingga korban bisa kembali belajar, karena masa depannya masih panjang mengejar cita-cita," katanya.
Baca juga: Kasus Siswi SD di Gresik Buta Dicolok Tusuk Bakso, Ini Kata Psikolog
Kepala Dinas Pendidikan Gresik, Hariyanto, berjanji tidak akan menutupi kasus dugaan perundungan yang terjadi di SDN 236.
Semua hasil penyelidikan, katanya akan diungkap ke publik agar tidak simpang siur.
"Akan diketahui penyebabnya sehingga sama-sama enak. Informasi yang berkembang di luar akan menjadi jelas," ucapnya.
Akibat peristiwa itu Dinas menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah SDN 236, Umi Latifah berupa pembinaan.
Selain itu Dinas juga mengubah prosedur operasi standar di lingkungan sekolah agar tidak terulang kejadian serupa.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai sanksi pembinaan tidak cukup.
Baca juga: Mata Siswi SD Dicolok dengan Tusuk Bakso di Sekolah, Ayah Ungkap Anaknya Kerap Dipalak
Menurutnya kepala sekolah tersebut harus dicopot karena bagaimana pun dia bertanggung jawab melindungi anak didiknya.
"Bagaimana sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, itu tugas kepala sekolah. Ketika kepala sekolah tidak mampu melindungi, dia gagal menjalankan tugasnya. Sanksinya harus tegas," ujar Ubaid Matraji kepada BBC News Indonesia, Rabu (20/09).
Adapun untuk kasus tersebut dia menyarankan agar diselesaikan melalui mekanisme restorative justice apabila pelaku masih di bawah umur.
Selain juga harus dilakukan pembinaan khusus terhadap pelaku. Sebab dia meyakini pelaku perundungan tidak sendirian.
"Pasti dia [pelaku] tidak sendirian, punya kelompok atau geng sehingga ada keberanian melakukan perundungan. Jadi yang dibina jangan hanya satu orang itu," ungkap dia.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebutkan kondisi perundungan atau bullying di Indonesia sudah 'darurat'.
Sebab jumlahnya terus bertambah dan tak ada tanda-tanda penurunan meski Kemendikbud telah menerbitkan sejumlah kebijakan terkait pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
"Banyaknya kasus bullying dan kekerasan menunjukkan lingkungan sekolah tidak aman bagi anak-anak. Tiap minggu atau bulan pasti ada pemberitaan soal kekerasan atau bullying di sekolah," jelas Ubaid.
JPPI mencatat sepanjang Januari-Agustus 2023 terdapat 379 anak usia sekolah menjadi korban kekerasan fisik dan perundungan di lingkungan sekolah.
Baca juga: 8 Siswa SMPN 1 Babelan Jadi Korban Perundungan, Wajah Disabet Sandal oleh Kakak Kelas
Khusus untuk jenis kekerasan seksual di sekolah, sudah menelan 405 korban.
Sedangkan untuk kasus diskriminasi dan intoleransi tercatat ada 31 kasus.
"Ini data berdasarkan laporan masyarakat dan pemantauan melalui media. Karena itu diduga masih ada banyak kasus yang sudah terjadi tapi belum terungkap," ujarnya.
Ubaid mengatakan cara pandang guru yang menganggap perundungan bukan tindak kekerasan menjadi salah satu faktor mengapa bullying sulit diatasi.
Baca juga: Polisi Dalami Pengakuan Keluarga Siswa SD di Sukabumi yang Tewas Setelah Dirundung