Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Kompas.com, 14 Mei 2024, 16:15 WIB
Slamet Widodo,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pelaku penipuan berkedok meloloskan korban dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Lapas Kelas IIB Trenggalek Jawa Timur, Selasa (14/05/2024).

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta.

Anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap pelaku penipuan berinisial BG (47) warga Kecamatan Tugu Trenggalek. Sedangkan korban adalah salah satu warga Kecamatan Gandusari Trenggalek.

Baca juga: Pria di Merauke Menyaru Brimob Lakukan Penipuan dan Tindak Asusila

Terbukti, tersangka BG telah melakukan tindak pidana penipuan dan merugikan korban mencapai Rp 100 juta. 

Kasus tersebut terungkap dari laporan  warga yang menjadi korban penipuan pada Senin (18/03/2024) .

Berdasar laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap anggota satreskrim Polres Trenggalek.

Awalnya, pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban bahwa di Lapas Kelas IIB Trenggalek membuka lowongan penerimaan CPNS. 

Guna meyakinkan korban, tersangka BG memiliki jaringan orang dalam dan bisa meloloskan menjadi CPNS. Dengan syarat, korban harus menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta senagai jaminan lolos tes CPNS.

Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

"Pelaku meninta sejumlah uang agar bisa lolos CPNS sebesar Rp 400 juta," terang Kapolres Trenggalek AKBO Gathut Bowo Supriyono di kawasan mapolres Trenggalek, Selasa (14/05/2024).

Korban yang tergiur tawaran pelaku membayar diawal sebagai uang muka sebesar Rp 100 juta melalui transfer ke rekening bank pelaku.

"Korban membayar di awal sebagai uang muka, sebesar Rp 100 juta," terang Gathut.

Dalam kurun waktu yang dijanjikan pelaku, korban tidak kunjung menerima kepastian terkait pemerimaan CPNS.

Apabila ditanya oleh korban, pelaku selalu berdalih dan menghindar. Hingga akhirnya, korban melaporkan pelaku ke polisi.

"Apabila ditanyakan kepastian penerimaan CPNS, pelaku selalu berkelit dan menghindar. Bahkan uang yang pernah disetorkan tidak dikembalikan," ujar Gathut.

Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, bukti transfer, serta benda lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Baca juga: Oknum ASN di Situbondo Ditahan Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Polisi melakukan pengembangan, Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum lapor polisi.

"Sementara pengakuan tersangka, korbannya masih satu. Tapi kami akan kembangkan terus," ujar Gathut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

"Ancamannya maksimal empat tahun penjara," terang Gathut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau