Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penusukan Mata Siswi SD di Gresik dan Kondisi Darurat Perundungan

Kompas.com - 22/09/2023, 04:50 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Aturan pencegahan bullying

Aturan pencegahan perundungan termuat dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Aturan ini ditetapkan pada 3 Agustus 2023 bersama dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Tapi, kata Ubaid, kebijakan tersebut sepertinya belum sampai ke dinas pendidikan mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota, apalagi sekolah.

Jika sudah disosialisasikan, sambungnya, maka kasus perundungan di Gresik tidak akan terjadi.

Baca juga: Polisi soal CCTV Sekolah Siswi SD yang Dicolok Tusuk Bakso di Gresik: Sudah Dikirim ke Labfor Polda

"Kami harap di level pusat jangan dijadikan sebagai bunyi-bunyian atau pencitraan. Tapi harus komitmen bersama sehingga dijalankan," katanya.

"Itu yang kami desak. Isi permendikbud dilaksanakan. Jangan hanya melempar regulasi tapi tidak bertanggung jawab bisa dijalankan sampai ke level sekolah," lanjut dia.

Permendikbud tersebut ditujukan untuk sekolah dasar hingga menengah.

Tujuan aturan ini untuk melindungi peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan dan warga satuan pendidikan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Kemudian mencegah peserta didik, pendidik, tenaga pendidik, dan warga satuan pendidikan melakukan kekerasan di lingkungan sekolah.

Baca juga: Kasus Siswi SD di Gresik Buta Dicolok Tusuk Bakso, Ini Kata Psikolog

"Melindungi dan mencegah setiap orang dari kekerasan yang terjadi di sekolah dan membangun lingkungan sekolah yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi serta intoleransi," demikian bunyi aturan tersebut.

Di dalam Permendikbud bentuk kekerasan terdiri dari beberapa hal: fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.

Bentuk kekerasannya dapat berupa fisik, verbal, nonverbal dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 15 Permendikbud juga menugaskan satuan pendidikan atau sekolah melakukan 10 hal.

Pertama, dari menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program pencegahan serta penanganan kekerasan di sekolah.

Kedua, menjalankan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah yang ditetapkan Kementerian dan pemda.

Ketiga, merencanakan dan melaksanakan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Baca juga: 5 Rekomendasi Drama Korea tentang Perundungan

Keempat, menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan di lingkungan sekolah.

Kelima, membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan sekolah.

Keenam, memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK.

Ketujuh, melakukan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Kedelapan, memanfaatkan pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD dan atau bantuan operasional sekolah untuk kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Kesembilan, menyediakan pendanaan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Terakhir, melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

Surabaya
Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Surabaya
Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Surabaya
Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Surabaya
Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Surabaya
Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Surabaya
Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Surabaya
Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Surabaya
Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Surabaya
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Surabaya
Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Surabaya
Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Surabaya
Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Surabaya
Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Surabaya
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com