Aturan pencegahan perundungan termuat dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Aturan ini ditetapkan pada 3 Agustus 2023 bersama dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Tapi, kata Ubaid, kebijakan tersebut sepertinya belum sampai ke dinas pendidikan mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota, apalagi sekolah.
Jika sudah disosialisasikan, sambungnya, maka kasus perundungan di Gresik tidak akan terjadi.
Baca juga: Polisi soal CCTV Sekolah Siswi SD yang Dicolok Tusuk Bakso di Gresik: Sudah Dikirim ke Labfor Polda
"Kami harap di level pusat jangan dijadikan sebagai bunyi-bunyian atau pencitraan. Tapi harus komitmen bersama sehingga dijalankan," katanya.
"Itu yang kami desak. Isi permendikbud dilaksanakan. Jangan hanya melempar regulasi tapi tidak bertanggung jawab bisa dijalankan sampai ke level sekolah," lanjut dia.
Permendikbud tersebut ditujukan untuk sekolah dasar hingga menengah.
Tujuan aturan ini untuk melindungi peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan dan warga satuan pendidikan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kemudian mencegah peserta didik, pendidik, tenaga pendidik, dan warga satuan pendidikan melakukan kekerasan di lingkungan sekolah.
Baca juga: Kasus Siswi SD di Gresik Buta Dicolok Tusuk Bakso, Ini Kata Psikolog
"Melindungi dan mencegah setiap orang dari kekerasan yang terjadi di sekolah dan membangun lingkungan sekolah yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi serta intoleransi," demikian bunyi aturan tersebut.
Di dalam Permendikbud bentuk kekerasan terdiri dari beberapa hal: fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.
Bentuk kekerasannya dapat berupa fisik, verbal, nonverbal dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 15 Permendikbud juga menugaskan satuan pendidikan atau sekolah melakukan 10 hal.
Pertama, dari menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program pencegahan serta penanganan kekerasan di sekolah.
Kedua, menjalankan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah yang ditetapkan Kementerian dan pemda.
Ketiga, merencanakan dan melaksanakan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Baca juga: 5 Rekomendasi Drama Korea tentang Perundungan
Keempat, menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan di lingkungan sekolah.
Kelima, membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan sekolah.
Keenam, memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK.
Ketujuh, melakukan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Kedelapan, memanfaatkan pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD dan atau bantuan operasional sekolah untuk kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Kesembilan, menyediakan pendanaan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Terakhir, melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.