Dokumen dimaksud dari FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, hingga FC ACLS.
Dari beberapa syarat dokumen yang dikirim, pihak manajemen menemukan kejanggalan. Alhasil, nama dr Anggi Yurikno pun ditelusuri. "Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujarnya.
Menanggapi kasus penipuan tersebut, Anggota Komisi B DPRD Jatim, Agatha Retnosari mengaku prihatin.
Menurut dia, ini adalah bukti keceroboham administrasi rumah sakit sehingga gagal menyaring profesi tenaga medis.
"Ini menyangkut kesehatan dan nyawa seorang pasien. Bagaimana mungkin seorang yang hanya lulusan SMA bisa menjadi tenaga medis dan itu berlangsung cukup lama," kata politikus PDI-Perjuangan ini.
Karena itu dia berharap ada verifikasi ulang tenaga medis di semua rumah sakit di Jatim.
"Jangan-jangan ada kasus serupa. Mungkin tidak dokternya, tapi juga bisa perawatnya atau tenaga medis lainnya. Ini penting karena menyangkut nyawa manusia," terang Agatha.
Agatha juga meminta pihak rumah sakit untuk meminta maaf kepada seluruh pasien yang pernah ditanganinya. Sebab ini merupakan murni kecerobohan rumah sakit, yang tidak melakukan seleksi secara ketat tenaga medis yang direkrut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.