SURABAYA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan, dokter gadungan bernama Susanto pernah menangani operasi persalinan caesar seorang pasien yang akan melahirkan.
Susanto kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penipuan terhadap rumah sakit di Surabaya
Wakil Sekjen Pengurus Besar IDI Telogo Wismo menyebutkan, pada 2006, Susanto pernah bertugas di salah satu rumah sakit di Kandangan, Kalimantan Selatan.
Di rumah sakit itulah Susanto menjalankan operasi persalinan pasien yang akan melahirkan.
Baca juga: Aksi Tipu-tipu Susanto 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan di Surabaya, Terima Gaji Rp 7,5 Juta Per Bulan
"Saat itu Susanto sempat grogi dan salah. Perawat yang mengetahui itu dan langsung lapor direktur RS. Lalu direktur lapor ke polisi," kata Telogo kepada wartawan di Surabaya saat pertemuan virtual, Kamis (14/9/2023).
Lulusan SMA warga Grobokan Jawa Tengah itu lalu diproses hukum dan divonis hukuman 20 bulan penjara oleh pengadilan daerah setempat.
Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Catut Nama Dokter di RSU KPBS Kabupaten Bandung
Menurut informasi yang diterima Telogo, Susanto pernah menjadi kepala rumah sakit swasta dan bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta.
"Dan rumah sakit instansi pemerintah juga, jadi banyak kasusnya itu," ujarnya.
Susanto dilaporkan oleh rumah sakit PHC Surabaya polisi karena mengaku sebagai seorang dokter, sehingga rumah sakit mempekerjakan lulusan SMA itu sejak Juni 2020.
Selama mempekerjakan Susanto, RS PHC mengaku mengalami kerugian total Rp 262 juta.
Dalam dakwan yang dibacakan Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Susanto melamar ke RS PHC saat rumah sakit tersebut membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.
Susanto lantas beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan termasuk surat Izin Praktik ijazah kedokteran hingga sertifikasi Hiperkes.
"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik.
Baca juga: Dokter Asli yang Identitasnya Dipakai Susanto di RS PHC Surabaya Ternyata Dokter Umum di Bandung
Selain memalsukan semua dokumen, terdakwa juga lulus seleksi wawancara yang digelar virtual. Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak 2 tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.