Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Tipu Muslihat Susanto, Dokter Gadungan di Surabaya

Kompas.com - 14/09/2023, 12:21 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Nama Susanto menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.

Sejak 2020, pria lulusan SMA itu mengaku sebagai dokter dan bekerja di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC).

Saat beraksi, warga Surabaya, Jawa Timur, tersebut mengaku bernama dr Anggi Yurikno.

Bagaimana awal terbongkarnya tipu muslihat sang dokter gadungan?

Perbuatan Susanto diketahui pada Mei 2023. Mulanya, PT PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto untuk perpanjangan kontrak.

Dokumen-dokumen yang diminta yaitu fotokopi daftar riwayat hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes (Hygiene Perusahaan, Ergonomi, dan Kesehatan), ATLS (Advanced Trauma Life Support), dan ACLS (Advanced Cardiac Life Support).

Baca juga: Pria Lulusan SMA di Surabaya Menyaru Dokter Selama 2 Tahun Pakai Identitas Orang Lain

Dari beberapa dokumen yang dikirim Susanto, manajemen menemukan kejanggalan.

"Hasil penelusuran, dr. Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujar Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, dalam dakwaaannya.

Untuk diketahui, kasus dokter gadungan ini sudah dilaporkan oleh PT PHC.

Saat ini, Susanto menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dakwaan terhadap Susanto dilakukan di Ruang Tirta PN Surabaya, Senin (11/9/2023).

Corporate Secretary PT PHC Surabaya Imron Soewono mengatakan, perpanjangan kontrak tersebut sedianya dilakukan pada bulan April-Mei 2023.

Kala itu, PT PHC sedang mencari informasi mengenai nama samaran yang dipakai Susanto, yaitu dr. Anggi Yurikno. Setelah melakukan penelusuran, PT PHC akhirnya menemukan identitas asli Susanto.

Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Lakukan 7 Kali Penipuan, Pernah Jadi Dirut RS


Di samping itu, PT PHC juga menemukan aksi-aksi penipuan lainnya yang dilakukan Susanto.

"Kami pernah baca artikelnya pada salah satu media, yang bersangkutan itu sudah pernah ditahan selama empat tahun," ucapnya, Rabu (13/9/2023).

Imron menuturkan, PT PHC melaporkan kasus penipuan yang dialami perusahaannya ke kepolisian. Dengan menempuh langkah ini, Imron berharap tidak ingin ada aksi serupa di kemudian hari.

"Kami berharap tidak ada Susanto-Susanto lagi nantinya dan enggak ada korban lagi, itu yang sebenarnya komitmen manajemen. Kami punya tanggung jawab moral di sini," ungkapnya.

Baca juga: RS PHC Sebut Dokter Gadungan Susanto Tak Pernah Layani Pasien Umum dan Beri Resep

 

Terkait aksi dokter gadungan Susanto, Direktur Utama RS PHC dr Sunardjo menjelaskan, Susanto merupakan pekerja waktu tertentu yang ditempatkan di Klinik K3 pada perusahaan yang beroperasi di area Jawa Tengah.

Sunardjo menyatakan, Susanto tidak pernah ditempatkan untuk melayani pasien umum di RS PHC Surabaya.

"Pekerjaan utamanya pada aspek preventif dan promotif atau tidak melakukan tindakan medis dan pemberian resep obat, serta pemeriksaan kesehatan dasar kepada pekerja yang dibantu oleh Perawat Hiperkes dan atas supervisi Dokter Hiperkes Perusahaan," tuturnya dalam keterangan resmi, Rabu.

Mewakili perusahaannya, Sunardjo meminta maaf kepada publik atas kejadian ini. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanan medis terhadap pasien.

"Terkait proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan, Manajemen PT PHC akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum," tuturnya.

Baca juga: Aksi Tipu-tipu Susanto 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan di Surabaya, Terima Gaji Rp 7,5 Juta Per Bulan

Susanto catut nama dokter asli

Nama yang dicatut oleh Susanto adalah dr Anggi Yurikno, seorang dokter di Rumah Sakit Umum (RSU) Karya Pangalengan Bhakti Sehat (KPBS), Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Betul, yang bersangkutan bekerja di sini sebagai dokter umum," jelas Humas RSU KPBS Hendar, Rabu.

Lantaran aksi yang dilakukan Susanto, PT PHC mengalami kerugian sebanyak Rp 262 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dokter gadungan Susanto didakwa melanggar Ppasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Catut Nama Dokter di RSU KPBS Kabupaten Bandung

Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Andhi Dwi Setiawan, M Elgana Mubarokah | Editor: Pythag Kurniati, Farid Assifa, Krisiandi, Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Surabaya
Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Surabaya
Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Surabaya
1 Warga Meninggal Usai 'Nyebur' ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

1 Warga Meninggal Usai "Nyebur" ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

Surabaya
Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Surabaya
Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Surabaya
Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com