SURABAYA, KOMPAS.com - Dokter gadungan Susanto disebut merupakan seorang resedivis dengan kasus penipuan di rumah sakit sebelum kembali melakukan aksi serupa di PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya.
Corporate Secretary PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya, Imron Soewono, mengatakan, hal tersebut ditemukan ketika hendak melakukan perpanjangan kontrak pada bulan April-Mei 2023.
Ketika itu, pihak PT PHC tengah mencari informasi mengenai nama samaran yang digunakan oleh Susanto, yakni dr Anggi Yurikno. Akhirnya ditemukan identitas asli pria lulusan SMA tersebut.
Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Catut Nama Dokter di RSU KPBS Kabupaten Bandung
"Kami pernah baca artikelnya pada salah satu media, yang bersangkutan itu sudah pernah ditahan selama empat tahun," kata Imron, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (13/9/2023).
Bahkan, kata Imron, Susanto pernah menjabat sebagai kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah Kalimantan. Selain itu, pria tersebut tercatat sempat menjadi direktur salah satu rumah sakit.
"Menemukanlah data kasus 2011 dan sebelumnya pernah jadi kepala UPT, kepala direktur rumah sakit, ternyata beliau ini residivis," jelasnya.
Dengan demikian, Imron menyebut, PT PHC bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi korban kejahatan itu. Namun, Susanto memang kerap melakukan aksi serupa di berbagai tempat.
"Beliau ini sudah sering sekali melakukan penipuan seperti ini dan ini bukan yang pertama. Bahkan pernah di rumah sakit pemerintah juga," ujar dia.
Oleh karena itu, PT PHC langsung melaporkan kasus penipuan tersebut kepada pihak kepolisian. Ia berharap tidak ada pelaku lainnya yang berusaha melakukan kejahatan serupa.
"Kami tidak berharap ada Susanto-Susanto lagi nantinya dan enggak ada korban lagi, itu yang sebenarnya komitmen manajemen. Kami punya tanggung jawab moral di sini," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penelusuran Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Sugeng Subagyo, rekam jejak Susanto pernah mendapat laporan dari rumah sakit tempatnya bekerja pada tahun 2011.
Bahkan, dokter gadungan Susanto ini pernah dipenjara selama 20 bulan. Berikut daftar kejahatan yang dilakukan Susanto:
1. Pernah bekerja di RS Gunung Sawo
Pada 23 Maret 2011 lalu, Polres Kutai Timur pernah melakukan pengecekan langsung di RS Gunung Sawo, mengenai status tersangka yang pernah bekerja selama 2 bulan dari Februari hingga April 2008.
2. Jadi Dirut RS di Grobogan