KOMPAS.com - Nama Susanto, dokter gadungan asal Jawa Timur, yang menipu sejumlah rumah sakit di Surabaya, menjadi sorotan.
Pria lulusan sekolah menengah atas (SMA) itu sempat bekerja di Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya selama dua tahun.
Aksi penipuannya terbongkar saat perusahaan akan mengurus perpanjangan kontrak di bulan April-Mei 2023.
Direktur Utama RS PHC dr Sunardjo mengakui pihaknya kecolongan. Namun dirinya memastikan bahwa Susanto tidak pernah ditempatkan untuk melayani pasien umum di Rumah Sakit PHC Surabaya.
Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Lakukan 7 Kali Penipuan, Pernah Jadi Dirut RS
"Yang bersangkutan tidak pernah melayani pasien umum di RS PHC," kata Sunardjo.
Susanto ditempatkan di Klinik K3 pada perusahaan yang beroperasi di Area Jawa Tengah (Jateng)
"Pekerjaan utamanya pada aspek preventif dan promotif atau tidak melakukan tindakan medis dan pemberian resep obat, serta pemeriksaan kesehatan dasar kepada pekerja yang dibantu oleh Perawat Hiperkes dan atas supervisi Dokter Hiperkes Perusahaan," jelas dia.
Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Catut Nama Dokter di RSU KPBS Kabupaten Bandung
Sunardjo mengatakan, atas kejadian itu pihak RS PHC meminta maaf kepada masyarakat. Sementara pihaknya telah membawa kasus itu ke ranah hukum dan sedang dalam proses.
Seperti diketahui, Susanto mulai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Dokter Asli yang Identitasnya Dipakai Susanto di RS PHC Surabaya Ternyata Dokter Umum di Bandung
Pria lulusan SMA itu ternyata juga pernah mendekam di penjara selama 4 tahun. Selain itu, pihak PT PHC menemukan nama samaran yang digunakan oleh Susanto, yakni dr Anggi Yurikno.
Nama tersebut akhirnya diketahui adalah seorang dokter di Bandung, Jawa Barat. Dokumen milik dr Anggi dipalsukan oleh Susanto untuk melancarkan aksinya.
Dokumen itu antara lain foto copy daftar riwayat gidup (CV), foto copy ijazah, foto copy surat tanda registrasi (STR), foto copy KTP, foto copy sertifikat pelatihan, foto copy hiperkes, foto copy Advance Trauma Life Support (ATLS), dan foto copy Advance Trauma Life Support (ACLS).
"Kami pernah baca artikelnya pada salah satu media, yang bersangkutan itu sudah pernah ditahan selama empat tahun," kata Imron, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (13/9/2023).