SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Susanto menipu PT. Pelindo Husada Citra (PHC). Dia menyaru dokter dan melakukan aksi tersebut selama dua tahun.
Selama itu juga, Susanto menerima gaji Rp7,5 juta per bulan.
Susanto mulai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Pria Lulusan SMA di Surabaya Menyaru Dokter Selama 2 Tahun Pakai Identitas Orang Lain
Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaanya mengatakan, Susanto melamar ke Rumah Sakit PHC Surabaya, saat ada lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.
Ketika itu, Susanto beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat izin praktik ijazah kedokteran dan sertifikasi Hiperkes.
"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik dalam dakwaan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Lakukan 7 Kali Penipuan, Pernah Jadi Dirut RS
Susanto dinyatakan lulus seleksi wawancara yang digelar virtual. Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.
Aksi terbongkar saat PT. PHC meminta agar Susanto yang ketika itu sudah memalsukan namanya menjadi dr. Anggi Yurikno, memenuhi persyaratan administrasi untuk perpanjangan kontrak, Mei 2023.
Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Catut Nama Dokter di RSU KPBS Kabupaten Bandung
Sejumlah dokumen yang diminta pihak PT PHC mulai dari fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, hingga ACLS.
"Hasil penelusuran (ditemukan), dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujar dia.
Mengetahui itu, PT PHC langsung mengklarifikasinya kepada Susanto, dan langsung melaporkanya ke polisi usai mengalami kerugian Rp 262 juta, karena telah menggaji pria itu dua tahun.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Susanto didakwa karena telah melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pasal dimaksud berbunyi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.
PT. PHC Surabaya angkat bicara terkait kasus penipuan yang dilakukan Susanto, pria lulusan SMA yang sempat dua tahun menjadi dokter di klinik yang dioperasikan RS PHC.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/9/2023), Direktur Utama RS PHC dr Sunardjo menegaskan Susanto tidak pernah sekali pun ditempatkan untuk melayani pasien umum di Rumah Sakit PHC Surabaya.
"Yang bersangkutan tidak pernah melayani pasien umum di RS PHC," kata Sunardjo.
Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Ternyata Pernah Tipu 7 Instansi Kesehatan di Jawa dan Kalimantan
Susanto, menurut dia, adalah pekerja waktu tertentu yang ditempatkan di Klinik K3 pada perusahaan yang beroperasi di Area Jawa Tengah (Jateng)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.