Salin Artikel

Terbongkarnya Tipu Muslihat Susanto, Dokter Gadungan di Surabaya

KOMPAS.com - Nama Susanto menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.

Sejak 2020, pria lulusan SMA itu mengaku sebagai dokter dan bekerja di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC).

Saat beraksi, warga Surabaya, Jawa Timur, tersebut mengaku bernama dr Anggi Yurikno.

Bagaimana awal terbongkarnya tipu muslihat sang dokter gadungan?

Perbuatan Susanto diketahui pada Mei 2023. Mulanya, PT PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto untuk perpanjangan kontrak.

Dokumen-dokumen yang diminta yaitu fotokopi daftar riwayat hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes (Hygiene Perusahaan, Ergonomi, dan Kesehatan), ATLS (Advanced Trauma Life Support), dan ACLS (Advanced Cardiac Life Support).

Dari beberapa dokumen yang dikirim Susanto, manajemen menemukan kejanggalan.

"Hasil penelusuran, dr. Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujar Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, dalam dakwaaannya.

Untuk diketahui, kasus dokter gadungan ini sudah dilaporkan oleh PT PHC.

Saat ini, Susanto menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dakwaan terhadap Susanto dilakukan di Ruang Tirta PN Surabaya, Senin (11/9/2023).

Corporate Secretary PT PHC Surabaya Imron Soewono mengatakan, perpanjangan kontrak tersebut sedianya dilakukan pada bulan April-Mei 2023.

Kala itu, PT PHC sedang mencari informasi mengenai nama samaran yang dipakai Susanto, yaitu dr. Anggi Yurikno. Setelah melakukan penelusuran, PT PHC akhirnya menemukan identitas asli Susanto.

"Kami pernah baca artikelnya pada salah satu media, yang bersangkutan itu sudah pernah ditahan selama empat tahun," ucapnya, Rabu (13/9/2023).

Imron menuturkan, PT PHC melaporkan kasus penipuan yang dialami perusahaannya ke kepolisian. Dengan menempuh langkah ini, Imron berharap tidak ingin ada aksi serupa di kemudian hari.

"Kami berharap tidak ada Susanto-Susanto lagi nantinya dan enggak ada korban lagi, itu yang sebenarnya komitmen manajemen. Kami punya tanggung jawab moral di sini," ungkapnya.


Terkait aksi dokter gadungan Susanto, Direktur Utama RS PHC dr Sunardjo menjelaskan, Susanto merupakan pekerja waktu tertentu yang ditempatkan di Klinik K3 pada perusahaan yang beroperasi di area Jawa Tengah.

Sunardjo menyatakan, Susanto tidak pernah ditempatkan untuk melayani pasien umum di RS PHC Surabaya.

"Pekerjaan utamanya pada aspek preventif dan promotif atau tidak melakukan tindakan medis dan pemberian resep obat, serta pemeriksaan kesehatan dasar kepada pekerja yang dibantu oleh Perawat Hiperkes dan atas supervisi Dokter Hiperkes Perusahaan," tuturnya dalam keterangan resmi, Rabu.

Mewakili perusahaannya, Sunardjo meminta maaf kepada publik atas kejadian ini. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanan medis terhadap pasien.

"Terkait proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan, Manajemen PT PHC akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum," tuturnya.

Susanto catut nama dokter asli

Nama yang dicatut oleh Susanto adalah dr Anggi Yurikno, seorang dokter di Rumah Sakit Umum (RSU) Karya Pangalengan Bhakti Sehat (KPBS), Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Betul, yang bersangkutan bekerja di sini sebagai dokter umum," jelas Humas RSU KPBS Hendar, Rabu.

Lantaran aksi yang dilakukan Susanto, PT PHC mengalami kerugian sebanyak Rp 262 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dokter gadungan Susanto didakwa melanggar Ppasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Andhi Dwi Setiawan, M Elgana Mubarokah | Editor: Pythag Kurniati, Farid Assifa, Krisiandi, Gloria Setyvani Putri)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/14/122111078/terbongkarnya-tipu-muslihat-susanto-dokter-gadungan-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke