SURABAYA, KOMPAS.com - PT. Pelindo Husada Citra (PHC) memberi sanksi kepada tiga orang karyawannya, buntut kasus dokter gadungan bernama Susanto.
Pria lulusan SMA itu memakai identitas orang lain untuk mendaftar lowongan pekerjaan sebagai dokter dan menerima gaji Rp 7,5 juta per bulan selama dua tahun.
Baca juga: Pria Lulusan SMA di Surabaya Menyaru Dokter Selama 2 Tahun Pakai Identitas Orang Lain
Manajer SDM PT. PHC, Dadik Dwirianto mengatakan, ketiga orang tersebut merupakan tim HRD dan dokter dari RS PHC. Mereka bertugas melakukan interview kepada Susanto, 2020 silam.
"Sanksi teguran tertulis, ada tiga orang, dua dari tim HRD sama dokter satu dari RS PHC," kata Dadik, ketika ditemui di kantor PT. PHC, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: RS PHC Sebut Dokter Gadungan Susanto Tak Pernah Layani Pasien Umum dan Beri Resep
Ketika itu, Susanto menjalani proses tes psikologi dan wawancara. Baru kemudian bekerja di klinik Occupational Health & Industrial Hygiene (OHIH), di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu
"Bahkan yang wawacara seorang dokter dan secara general menjawab masalah medis, mungkin secara umum. Tapi Klinik OHIH terlalu terlalu mengarah tindakan kekhususan," jelas dia.
Baca juga: Pemuda Mabuk yang Tabrak Polisi dan Wartawan di Surabaya Jadi Tersangka
Dadik mengungkapkan, Susanto mengganti identitasnya menjadi seorang dokter umum bernama, Anggi Yurikno. Dia bertugas untuk memeriksa para karyawan sebelum bekerja.
"PHC itu membawahi beberapa layanan rumah sakit, layanan klinik medis. Pelaku ini direkrut dalam rangka memenuhi kebutuhan SDM di klinik OHIH bukan di rumah sakit," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Surabaya, Jawa Timur bernama Susanto menipu PT. Pelindo Husada Citra (PHC) dengan mengaku sebagai dokter dan bekerja di klinik milik perusahaan selama dua tahun. Selama itu pula, Susanto menerima gaji Rp 7,5 per bulan.
Susanto yang ternyata menggunakan identitas palsu kemudian dilaporkan oleh PT.PHC dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Selidiki Kasus Pengendara Mabuk Tabrak Polisi dan Wartawan
Adapun sidang dakwaan dilakukan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (11/9/2023).
Dalam dakwan yang dibacakan Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Susanto melamar ke Rumah Sakit PHC Surabaya saat ada lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.
Susanto memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat Izin Praktik ijazah kedokteran dan sertifikasi Hiperkes.
Baca juga: Dokter Gadungan yang Tipu Warga hingga Rp 200 Juta Terancam 4 Tahun Penjara
"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik dalam dakwaan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain memalsukan semua dokumen, terdakwa juga lulus seleksi wawancara yang digelar virtual. Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.