Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sesuai Spesifikasi Standar, "Speed Trap" di Jalan Kota Malang Diganti

Kompas.com - 30/08/2023, 16:16 WIB
Nugraha Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengganti speed bump karet ban yang ada di Jalan Kahuripan, Kota Malang, Jawa Timur karena tidak sesuai spesifikasi standar.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya telah mengganti speed bump karet ban tersebut dengan speed trap berupa pita penggaduh. Penggantian itu dilakukan pada Senin (28/8/2023) malam.

Dia menjelaskan, karet ban yang digunakan untuk speed bump di Jalan Kahuripan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari Kementerian Perhubungan RI.

Baca juga: Kecelakaan Maut Hiace Tabrak Truk di Tol Pandaan-Malang, 2 Korban Tewas, Sopir Diduga Mengantuk

"Jadi speed bump karet yang ada di Jalan Kahuripan sudah kami lepas. Kami ganti dengan speed trap yang sesuai ketentuan," kata Widjaja pada Rabu (30/8/2023).

Dia menyampaikan, pemasangan speed trap seperti speed bump, speed hump atau speed table perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub Kota Malang.

Menurutnya, penerapan speed trap di jalan raya ataupun di jalan kampung boleh dilakukan masyarakat.

Widjaja mencontohkan, jalan kampung yang membatasi kecepatan kendaraan maksimal 20 kilometer per jam, bisa menggunakan speed bump maupun speed hump.

"Seperti di jalan kampung boleh dipasang, dengan catatan kecepatan kendaraannya maksimal 20 kilometer per jam. Jadi fungsinya untuk membatasi kecepatan. Namun tentunya, spesifikasi teknis harus sesuai," katanya.

Namun, apabila speed bump maupun speed hump dipasang di jalan arteri, maka justru dapat membahayakan pengguna jalan.

"Karena antara jalan arteri dan jalan kampung, kecepatan kendaraannya berbeda," katanya.

Baca juga: Hiace yang Kecelakaan di Tol Malang-Pandaan Bawa Rombongan Wisatawan Asal Kalbar

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, pemasangan pita penggaduh di Jalan Kahuripan itu berfungsi untuk mengatur laju kecepatan kendaraan.

"Fungsinya untuk mengatur laju kecepatan kendaraan agar tidak terlalu mengebut saat melintas. Untuk pemasangan speed trap itu, sepenuhnya adalah kewenangan dari Dishub Kota Malang, kami hanya mendampingi saja," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sederet Fakta Fortuner Masuk Jurang di Kawasan Bromo, 4 Orang Tewas, Diduga Melaju dengan Kecepatan Tinggi

Sederet Fakta Fortuner Masuk Jurang di Kawasan Bromo, 4 Orang Tewas, Diduga Melaju dengan Kecepatan Tinggi

Surabaya
Ahmad Dhani Masuk Bursa Pilkada Surabaya 2024 dari Gerindra

Ahmad Dhani Masuk Bursa Pilkada Surabaya 2024 dari Gerindra

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

Surabaya
Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Surabaya
Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Surabaya
Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Surabaya
Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Surabaya
Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Surabaya
Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Surabaya
Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Surabaya
Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Surabaya
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com