Salin Artikel

Tak Sesuai Spesifikasi Standar, "Speed Trap" di Jalan Kota Malang Diganti

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya telah mengganti speed bump karet ban tersebut dengan speed trap berupa pita penggaduh. Penggantian itu dilakukan pada Senin (28/8/2023) malam.

Dia menjelaskan, karet ban yang digunakan untuk speed bump di Jalan Kahuripan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari Kementerian Perhubungan RI.

"Jadi speed bump karet yang ada di Jalan Kahuripan sudah kami lepas. Kami ganti dengan speed trap yang sesuai ketentuan," kata Widjaja pada Rabu (30/8/2023).

Dia menyampaikan, pemasangan speed trap seperti speed bump, speed hump atau speed table perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub Kota Malang.

Menurutnya, penerapan speed trap di jalan raya ataupun di jalan kampung boleh dilakukan masyarakat.

Widjaja mencontohkan, jalan kampung yang membatasi kecepatan kendaraan maksimal 20 kilometer per jam, bisa menggunakan speed bump maupun speed hump.

"Seperti di jalan kampung boleh dipasang, dengan catatan kecepatan kendaraannya maksimal 20 kilometer per jam. Jadi fungsinya untuk membatasi kecepatan. Namun tentunya, spesifikasi teknis harus sesuai," katanya.

Namun, apabila speed bump maupun speed hump dipasang di jalan arteri, maka justru dapat membahayakan pengguna jalan.

"Karena antara jalan arteri dan jalan kampung, kecepatan kendaraannya berbeda," katanya.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, pemasangan pita penggaduh di Jalan Kahuripan itu berfungsi untuk mengatur laju kecepatan kendaraan.

"Fungsinya untuk mengatur laju kecepatan kendaraan agar tidak terlalu mengebut saat melintas. Untuk pemasangan speed trap itu, sepenuhnya adalah kewenangan dari Dishub Kota Malang, kami hanya mendampingi saja," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/30/161624578/tak-sesuai-spesifikasi-standar-speed-trap-di-jalan-kota-malang-diganti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke