Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Surabaya Bakal Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Kompas.com - 30/08/2023, 14:48 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Petugas gabungan di Surabaya menggelar razia kendaraan terkait uji emisi dalam beberapa waktu terakhir. Polisi bakal menerapkan sanksi peringatan sampai penilangan bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

KBO Sat Lantas Polrestabes Surabaya AKP Satriyono mengatakan, petugas yang melakukan razia itu adalah gabungan Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 30 Agustus 2023 : Pagi hingga Malam Cerah

Satriyono mengungkapkan, para petugas di lapangan bakal menyasar angkutan umum, angkutan barang, serta kendaraan pribadi dengan bahan bakar solar.

Apabila kendaraan melebihi batas emisi, petugas akan memberi peringatan melalui Elektronik Simpati Teguran Presisi (ESTP) dan menempelkan stiker bertuliskan tidak laik jalan.

Baca juga: Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK

"Pemilik (kendaraan) diberi waktu satu minggu untuk segera melakukan KIR (uji kendaraan bermotor) di Kantor Dishub Surabaya," kata Satriyono, ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (30/8/2023).

Satriyono menyebutkan, data para pelanggar tersebut bakal terus disimpan oleh petugas.

Mereka akan ditilang, jika kendaraanya tersebut masih digunakan beraktivitas tanpa diperbaiki.

"Bila pemilik kendaraan mengabaikan (teguran) dan suatu saat kena razia lagi maka tindakannya tidak berhenti pada surat teguran saja. Tapi diberlakukan sanksi tilang," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan bakal menilang pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi terhitung mulai Sabtu (26/8/2023).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, mekanisme penilangan yang dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Kepolisian akan mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Mekanismenya sama (seperti penilangan pelanggaran lalu lintas). Menggunakan Pasal 285 ayat 1 untuk sepeda motor, Pasal 286 ayat 1 untuk kendaraan roda empat," ujar Latif kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com