Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Anak Berkonflik dengan Hukum Merajut Kembali Impian Masa Depan di LPKA Blitar (Bagian 2)

Kompas.com, 29 Agustus 2023, 16:05 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

“Saya juga baru dapat kabar dari mama. Katanya nanti kalau sudah selesai masa hukuman saya bisa melanjutkan sekolah pelayaran di Surabaya,” tambahnya.

Menurut SE, masa hukumannya akan tuntas pada Januari 2024. Informasi dari orangtuanya, kelak dia bisa langsung duduk di bangku kelas 2 (XI) SMK pelayaran, sekolah yang sama yang dia tinggalkan hampir selama satu tahun terakhir.

Program sekolah afiliasi

Selasa (29/8/2023) pagi merupakan hari kedua atau terakhir kegiatan ANBK yang diikuti SE bersama 8 anak lain binaan LPKA Blitar yang duduk di kelas XI SMA di SMA YP Kodya Blitar yang berada di Jalan Tanjung, Kota Blitar. 

Keikutsertaan mereka pada ANBK merupakan konsekuensi dari status mereka sebagai siswa SMA YP Kodya Blitar layaknya siswa reguler, meski di sisi lain mereka adalah anak-anak binaan LPKA.

“Mereka ini Dapodik-nya (Daftar Pokok Pendidikan) di SMA YP. Biaya sekolah, biaya operasional pembelajaran mereka dipenuhi dari dana BOS (bantuan operasional sekolah),” tutur guru senior SMA YP Melik Witami.

Baca juga: 8 Anak di Keerom Papua Jadi Kurir Ganja yang Dikendalikan dari Lapas

“Nanti anak-anak kelas XII (kelas 3) akan mengikuti ujian negara selama sekitar 10 hari di sini juga,” tambahnya.

Melik mengklaim kerja sama antara LPKA Blitar dengan SMA YP Kodya Blitar yang telah berlangsung sejak 7 tahun lalu merupakan rintisan pertama di Indonesia.

Program ini kemudian diikuti dengan kerja sama LPKA Blitar dengan SMP Muhammadiyah Kota Blitar terkait anak-anak binaan di jenjang SMP.

Untuk LPKA lain di Indonesia, kata Melik, anak-anak binaan belajar secara mandiri dengan pengarahan dan pembinaan dari pegawai LPKA. Untuk mendapatkan ijazah mulai tingkat SD, SMP, dan SMA, anak-anak binaan di LPKA lain harus mengikuti program Kejar Paket.

“Kalau Kejar Paket, nanti ijazahnya ya ijazah Kejar Paket. Setahu saya, ijazah Kejar Paket tidak dapat digunakan untuk mendaftar ke TNI, Polri, ASN, dan perusahaan-perusahaan swasta. Tapi anak-anak di LPKA Blitar dengan program ini tidak akan mendapatkan masalah tersebut,” terang Melik.

Baca juga: Kisah Anak Berkonflik dengan Hukum di Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Tetap Jalani Sekolah Kejar Paket

Anak binaan LPKA Kelas I Blitar mengikuti kegiatan belajar di satu ruangan kelas di area LPKA, Senin (28/8/2023)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Anak binaan LPKA Kelas I Blitar mengikuti kegiatan belajar di satu ruangan kelas di area LPKA, Senin (28/8/2023)

Melik lantas menyebut sejumlah nama-nama mantan anak-anak binaan LPKA Kelas I Blitar yang pernah menjadi murid sekolahnya.

Mereka kini telah bekerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Di antara mereka ada yang menjadi anggota kepolisian, pegawai BUMN, guru, TKI di Taiwan, dan beberapa nama yang dia sebut sedang kuliah di sejumlah perguruan tinggi ternama.

Melalui program sekolah formal afiliasi, lanjutnya, anak-anak binaan LPKA yang belum lulus satu jenjang pendidikan namun sudah selesai menjalani masa hukumannya dapat melanjutkan sekolah di SMA YP hingga lulus atau melanjutkan sekolahnya di SMA lain dengan surat pengantar mutasi dari SMA YP.

Baca juga: Mengintip Pendidikan Anak Berkonflik dengan Hukum di LPKA Blitar (Bagian 1)

Melik mencontohkan SE yang kelak akan membutuhkan surat pengantar dari SMA YP untuk melanjutkan sekolahnya di SMK pelayaran di Surabaya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau