Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Anak Berkonflik dengan Hukum Merajut Kembali Impian Masa Depan di LPKA Blitar (Bagian 2)

Kompas.com - 29/08/2023, 16:05 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Saat hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, membacakan vonis penjara 1 tahun 10 bulan untuk dirinya pada Februari 2023 lalu, SE (16) sempat merasa tak lagi memiliki harapan.

Padahal saat itu SE baru beberapa bulan memulai pendidikan di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran di Surabaya.

Baca juga: Mengintip Pendidikan Anak Berkonflik dengan Hukum di LPKA Blitar (Bagian 1)

Sempat menangis tiap hari

SE meratapi kesalahannya yang melakukan pelecehan seksual terhadap adik perempuan tirinya ketika dia duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Saya ditangkap petugas dari Polda Jatim bulan Desember 2022 karena posisi saya di Surabaya saat itu,” ujarnya saat ditemui Kompas.com di halaman SMA YP Kodya Blitar, usai mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), Selasa (29/8/2023).

Setelah vonis, hari-hari SE dihabiskan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar yang merupakan LPKA satu-satunya di Jawa Timur.

Baca juga: Anak Berkonflik dengan Hukum di LPKA Kupang Ingin Jadi Pendeta Saat Bebas

Selama dua pekan menjalani masa karantina di LPKA yang terletak di Jalan Bali, Kelurahan Karangtengah, Kota Blitar itu, hampir setiap hari SE menangis, menyesali perbuatannya.

“Tapi ketika saya mulai berinteraksi dengan teman-teman di dalam, beban saya mulai terasa teratasi. Dan di dalam, ternyata saya bisa bersekolah formal seperti halnya di luar,” ujarnya.

Anak-anak binaan LPKA Kelas I Blitar mengikuti kegiatan olahraga dan keterampilan, Senin (28/8/2023)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Anak-anak binaan LPKA Kelas I Blitar mengikuti kegiatan olahraga dan keterampilan, Senin (28/8/2023)

Merajut kembali impian masa depan

SE menuturkan bagaimana dirinya menghabiskan waktu sehari-hari di LPKA Blitar selama tujuh bulan terakhir.

Pagi hari, semua anak binaan harus bangun paling lambat pukul 06.00 WIB untuk membersihkan ruang dan halaman kamar.

Setelah apel sarapan pagi, mereka kembali ke kamar, menunggu bel dimulainya waktu pembelajaran sekolah, sekitar pukul 07.45 WIB. Kelas sesuai jenjang pendidikan masing-masing anak mulai SD, SMP, dan SMA, berakhir pada pukul 10.00 WIB

Baca juga: Pembinaan Anak Berkonflik Hukum di Lapas Pamekasan Terkendala Tenaga Konseling

Satu jam kemudian, apel makan siang dan dilanjutkan dengan kegiatan ibadah.

Pukul 13.00 hingga 14.30 WIB menjadi waktu bebas untuk beraktivitas, berolahraga, tiduran di kamar, dan lainnya.

Setelah apel sore, pukul 17.00 WIB semua anak binaan harus masuk ke ruang kamar masing-masing hingga waktu untuk tidur pukul 22.00 WIB.

SE mengaku kini dirinya sudah mampu membangun kembali mimpi akan masa depan setelah tujuh bulan tinggal di LPKA Blitar.

Baca juga: Saat Siswa MTs di Blitar Dianiaya Teman hingga Meninggal Diduga gara-gara Teguran

Dia pun mengutarakan impiannya melanjutkan ke sekolah pelayaran.

“Saya juga baru dapat kabar dari mama. Katanya nanti kalau sudah selesai masa hukuman saya bisa melanjutkan sekolah pelayaran di Surabaya,” tambahnya.

Menurut SE, masa hukumannya akan tuntas pada Januari 2024. Informasi dari orangtuanya, kelak dia bisa langsung duduk di bangku kelas 2 (XI) SMK pelayaran, sekolah yang sama yang dia tinggalkan hampir selama satu tahun terakhir.

Program sekolah afiliasi

Selasa (29/8/2023) pagi merupakan hari kedua atau terakhir kegiatan ANBK yang diikuti SE bersama 8 anak lain binaan LPKA Blitar yang duduk di kelas XI SMA di SMA YP Kodya Blitar yang berada di Jalan Tanjung, Kota Blitar. 

Keikutsertaan mereka pada ANBK merupakan konsekuensi dari status mereka sebagai siswa SMA YP Kodya Blitar layaknya siswa reguler, meski di sisi lain mereka adalah anak-anak binaan LPKA.

“Mereka ini Dapodik-nya (Daftar Pokok Pendidikan) di SMA YP. Biaya sekolah, biaya operasional pembelajaran mereka dipenuhi dari dana BOS (bantuan operasional sekolah),” tutur guru senior SMA YP Melik Witami.

Baca juga: 8 Anak di Keerom Papua Jadi Kurir Ganja yang Dikendalikan dari Lapas

“Nanti anak-anak kelas XII (kelas 3) akan mengikuti ujian negara selama sekitar 10 hari di sini juga,” tambahnya.

Melik mengklaim kerja sama antara LPKA Blitar dengan SMA YP Kodya Blitar yang telah berlangsung sejak 7 tahun lalu merupakan rintisan pertama di Indonesia.

Program ini kemudian diikuti dengan kerja sama LPKA Blitar dengan SMP Muhammadiyah Kota Blitar terkait anak-anak binaan di jenjang SMP.

Untuk LPKA lain di Indonesia, kata Melik, anak-anak binaan belajar secara mandiri dengan pengarahan dan pembinaan dari pegawai LPKA. Untuk mendapatkan ijazah mulai tingkat SD, SMP, dan SMA, anak-anak binaan di LPKA lain harus mengikuti program Kejar Paket.

“Kalau Kejar Paket, nanti ijazahnya ya ijazah Kejar Paket. Setahu saya, ijazah Kejar Paket tidak dapat digunakan untuk mendaftar ke TNI, Polri, ASN, dan perusahaan-perusahaan swasta. Tapi anak-anak di LPKA Blitar dengan program ini tidak akan mendapatkan masalah tersebut,” terang Melik.

Baca juga: Kisah Anak Berkonflik dengan Hukum di Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Tetap Jalani Sekolah Kejar Paket

Anak binaan LPKA Kelas I Blitar mengikuti kegiatan belajar di satu ruangan kelas di area LPKA, Senin (28/8/2023)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Anak binaan LPKA Kelas I Blitar mengikuti kegiatan belajar di satu ruangan kelas di area LPKA, Senin (28/8/2023)

Melik lantas menyebut sejumlah nama-nama mantan anak-anak binaan LPKA Kelas I Blitar yang pernah menjadi murid sekolahnya.

Mereka kini telah bekerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Di antara mereka ada yang menjadi anggota kepolisian, pegawai BUMN, guru, TKI di Taiwan, dan beberapa nama yang dia sebut sedang kuliah di sejumlah perguruan tinggi ternama.

Melalui program sekolah formal afiliasi, lanjutnya, anak-anak binaan LPKA yang belum lulus satu jenjang pendidikan namun sudah selesai menjalani masa hukumannya dapat melanjutkan sekolah di SMA YP hingga lulus atau melanjutkan sekolahnya di SMA lain dengan surat pengantar mutasi dari SMA YP.

Baca juga: Mengintip Pendidikan Anak Berkonflik dengan Hukum di LPKA Blitar (Bagian 1)

Melik mencontohkan SE yang kelak akan membutuhkan surat pengantar dari SMA YP untuk melanjutkan sekolahnya di SMK pelayaran di Surabaya.

Kepala Sub-Seksi Pendidikan LPKA Kelas I Blitar Sugeng Boedianto mengatakan program kerja sama dengan sekolah afilial yang ada di luar LPKA telah memberikan kesempatan lebih luas bagi anak-anak binaan untuk melanjutkan masa depan yang lebih baik setelah keluar dari LPKA.

Bahkan, kata Sugeng, LPKA Blitar mampu menyelenggarakan pendidikan tingkat SD secara mandiri yang tahun lalu telah ditetapkan sebagai SDN 3 Sananwetan.

Baca juga: Siswa MTs Aniaya Teman Sekelas hingga Tewas, Kemenag Blitar: Pelaku Belajar Pukulan Mematikan dari YouTube

Sementara untuk jenjang SMP dan SMA, pihaknya bekerja sama dengan sekolah afilial meski kegiatan belajar mengajar sehari-hari dilangsungkan di ruang-ruang kelas di dalam area LPKA Blitar.

“Kalau untuk jenjang SD, pegawai LPKA sendiri sudah cukup memenuhi syarat untuk menjadi tenaga pendidik meskipun kami juga mendapatkan bantuan satu tenaga pengajar dari luar,” tutur Sugeng.

Dari 102 penghuni LPKA Blitar saat ini, lanjutnya, 4 anak ada di jenjang SD, 22 di jenjang SMP, dan 51 di jenjang SMA. Sisanya, berstatus tahanan dan anak-anak dengan masa hukuman pendek, kurang dari 1 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com