Dikatakan Afner, selain menetapkan Anton sebagai tersangka, polisi juga menahan yang bersangkutan serta mengamankan truk yang dikemudikan Anton.
Pengemudi truk tangki tersebut dijerat dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Yang bersangkutan kami tahan karena sudah status tersangka," ujar dia.
Truk tangki yang dikemudikan Anton, warga Asemrowo, Kota Surabaya, menabrak penonton karnaval di jalan raya Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis petang.
Kejadian itu menyebabkan 2 korban meninggal dunia di lokasi kejadian, 11 orang luka ringan, serta 2 korban harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Para korban yang tertabrak mayoritas adalah penonton karnaval Agustusan yang digelar Pemerintah Kecamatan Pacet.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang