Untuk diketahui, Candi Lor memang berada di bawah kewenangan BPK wilayah XI Jawa Timur, bukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
“Artinya kita menyampaikan, belum ada jawaban dari BPK (wilayah XI). Kita menyampaikan laporan kondisinya seperti itu, tapi enggak ada umpan balik, enggak ada jawaban,” papar Amin.
Kendati Candi Lor sangat penting, namun sampai detik ini bangunan suci pada masanya itu tak kunjung ditetapkan menjadi cagar budaya oleh pemerintah setempat.
Amin tak membantah hal itu. Ia berdalih telah beberapa kali mengusulkan agar Candi Lor lekas ditetapkan menjadi cagar budaya, namun usulannya tak pernah ditindaklanjuti.
Amin mengatakan, pihaknya beberapa kali menggandeng Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Timur, untuk mengkaji dan menyusun rekomendasi penetapan.
“2018 itu sudah pernah kami ajukan (rekomendasi agar Candi Lor ditetapkan menjadi cagar budaya), naskahnya masih ada hingga saat ini,” paparnya.
Hanya saja, kata Amin, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.