Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pensiunan Polisi Tagih Utang Rp 2,7 Miliar ke Wabup Sidoarjo Usai Permohonan PK Subandi Ditolak MA

Kompas.com - 21/08/2023, 17:04 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi, dalam perkara perdata utang piutang sebesar lebih dari Rp 2,7 miliar.

Dengan keluarnya putusan MA nomor 179/PK/Pdt/2023 tersebut, Subandi wajib melunasi utangnya kepada seorang pensiunan polisi Darmiati Tansilong.

Baca juga: Kalah Gugatan Wanprestasi, Wabup Sidoarjo Diminta Bayar Utang Rp 2,7 M kepada Pensiunan Polisi

"Inti dari putusan MA tersebut menolak upaya hukum luar biasa yang diajukan Subandi. Jadi secara otomatis akan kembali kepada putusan sebelumnya," kata kuasa hukum Darmiati Tansilong, Hartono, saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).

Putusan sebelumnya yang dimaksud adalah Putusan MA Nomor 1609 K/Pdt/2022. Isinya memenangkan gugatan wanprestasi yang dilayangkan pensiunan polisi bernama Darmiati Tansilong. Dia menang melawan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi.

Dalam amar putusan kasasi hakim agung, Subandi wajib membayar utang kepada Darmiati total senilai Rp 2,7 miliar.

Baca juga: PT PNM Hapus Utang Fiktif 354 Warga Garut Korban Pengunaan Data Pribadi

Sebagai upaya menindaklanjuti putusan MA yang menolak PK pihak Subandi, Hartono mengaku melayangkan somasi kepada Subandi.

"Somasi pertama sudah kami layangkan Jumat pekan lalu. Kalau hal itu tidak digubris, kami kirimkan lagi somasi kedua dan ketiga masing-masing lima hari, jika tidak ada respons kami akan ajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," terang dia.

Sebenarnya, menurut dia, pihak penggugat dan tergugat pernah bertemu untuk membicarakan masalah tersebut. Saat itu tergugat hanya membayar separuh dari nilai piutang, namun kliennya menolak.

Terpisah, kuasa hukum Subandi, Akhmad Zaini mengaku akan mengajukan PK kedua dalam perkara tersebut, karena pihaknya memiliki bukti baru atau novum baru, sayangnya di enggan menjelaskan novum baru yang dimaksud.

"Kami akan ajukan PK kedua karena kami punya bukti baru. Tapi tidak dapat kami sampaikan karena rahasia," ujarnya.

Justru dia mengancam akan melaporkan pengacara Darmiati atas dugaan pencemaran nama baik Subandi. Pencemaran nama baik yang dimaksud yaitu pengacara Darmiati mengajukan somasi dan ditembuskan ke berbagai pihak termasuk Gubernur Jatim.

Baca juga: Kesal Sepeda Motornya Dibeli Korban, Motif Sepupu Racuni Pedagang Nasi Bebek di Sidoarjo

"Perkara perdata adalah perkara privat. Tembusan somasi ke berbagai pihak sama saja membuka aib klien kami. Apalagi klien kami adalah pejabat publik," jelas dia. 

Utang piutang antara Subandi sebagai peminjam dengan Darmiati Tansilong sebagai pemberi pinjaman terjadi pada tahun 2012. Subandi meminjam Rp 3 miliar kepada Darmiati untuk pengembangan bisnis properti.

Utang piutang itu pun berlanjut ke meja hijau karena Subandi tidak melaksanakan kewajibannya. Subandi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh Darmiati.

Baca juga: Bobol Minimarket karena Utang Judi Slot, Pencuri Ini Tinggalkan Pesan Bakal Kembalikan Barang Curiannya jika Punya Uang

Pada tingkat PN Sidoarjo, gugatan Darmiati Tansilong kepada Subandi ditolak seluruhnya. Namun, Darmiati akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim.

Upaya banding itu membuahkan hasil. Gugatan Darmiati akhirnya dikabullan.

Pengadilan Tinggi Jatim menyatakan Subandi melakukan wanprestasi dan menghukum untuk mengbalikan maupun membayar sejumlah uang yang tertuang dalam putusan banding tersebut.

Kekalahan dari banding akhirnya membuat Subandi melakukan upaya kasasi. Upaya itu akhirnya kandas, karena MA memenangkan Darmiati, termasuk upaya PK yang diajukan Subandi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com