Salin Artikel

Pensiunan Polisi Tagih Utang Rp 2,7 Miliar ke Wabup Sidoarjo Usai Permohonan PK Subandi Ditolak MA

Dengan keluarnya putusan MA nomor 179/PK/Pdt/2023 tersebut, Subandi wajib melunasi utangnya kepada seorang pensiunan polisi Darmiati Tansilong.

"Inti dari putusan MA tersebut menolak upaya hukum luar biasa yang diajukan Subandi. Jadi secara otomatis akan kembali kepada putusan sebelumnya," kata kuasa hukum Darmiati Tansilong, Hartono, saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).

Putusan sebelumnya yang dimaksud adalah Putusan MA Nomor 1609 K/Pdt/2022. Isinya memenangkan gugatan wanprestasi yang dilayangkan pensiunan polisi bernama Darmiati Tansilong. Dia menang melawan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi.

Dalam amar putusan kasasi hakim agung, Subandi wajib membayar utang kepada Darmiati total senilai Rp 2,7 miliar.

Sebagai upaya menindaklanjuti putusan MA yang menolak PK pihak Subandi, Hartono mengaku melayangkan somasi kepada Subandi.

"Somasi pertama sudah kami layangkan Jumat pekan lalu. Kalau hal itu tidak digubris, kami kirimkan lagi somasi kedua dan ketiga masing-masing lima hari, jika tidak ada respons kami akan ajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," terang dia.

Sebenarnya, menurut dia, pihak penggugat dan tergugat pernah bertemu untuk membicarakan masalah tersebut. Saat itu tergugat hanya membayar separuh dari nilai piutang, namun kliennya menolak.

Terpisah, kuasa hukum Subandi, Akhmad Zaini mengaku akan mengajukan PK kedua dalam perkara tersebut, karena pihaknya memiliki bukti baru atau novum baru, sayangnya di enggan menjelaskan novum baru yang dimaksud.

"Kami akan ajukan PK kedua karena kami punya bukti baru. Tapi tidak dapat kami sampaikan karena rahasia," ujarnya.

Justru dia mengancam akan melaporkan pengacara Darmiati atas dugaan pencemaran nama baik Subandi. Pencemaran nama baik yang dimaksud yaitu pengacara Darmiati mengajukan somasi dan ditembuskan ke berbagai pihak termasuk Gubernur Jatim.

"Perkara perdata adalah perkara privat. Tembusan somasi ke berbagai pihak sama saja membuka aib klien kami. Apalagi klien kami adalah pejabat publik," jelas dia. 

Utang piutang antara Subandi sebagai peminjam dengan Darmiati Tansilong sebagai pemberi pinjaman terjadi pada tahun 2012. Subandi meminjam Rp 3 miliar kepada Darmiati untuk pengembangan bisnis properti.

Utang piutang itu pun berlanjut ke meja hijau karena Subandi tidak melaksanakan kewajibannya. Subandi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh Darmiati.

Pada tingkat PN Sidoarjo, gugatan Darmiati Tansilong kepada Subandi ditolak seluruhnya. Namun, Darmiati akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim.

Upaya banding itu membuahkan hasil. Gugatan Darmiati akhirnya dikabullan.

Pengadilan Tinggi Jatim menyatakan Subandi melakukan wanprestasi dan menghukum untuk mengbalikan maupun membayar sejumlah uang yang tertuang dalam putusan banding tersebut.

Kekalahan dari banding akhirnya membuat Subandi melakukan upaya kasasi. Upaya itu akhirnya kandas, karena MA memenangkan Darmiati, termasuk upaya PK yang diajukan Subandi. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/21/170433378/pensiunan-polisi-tagih-utang-rp-27-miliar-ke-wabup-sidoarjo-usai-permohonan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke