"Akibat kerugian tersebut, istilahnya bukan denda tapi sebagai pengganti kerja," sambung Unggul.
Masyarakat mengimbau jika ada kegiatan yang berdekatan dengan jaringan listrik PLN agar melapor ke perusahaan. Setelah melapor, petugas lapangan wajib memberi pengamanan agar tidak terjadi perselisihan.
"Setelah menerima laporan, kita wajib memberi pengamanan dan tidak terjadi hal-hal seperti ini," terang Unggul.
Baca juga: Tak Direhab meski Disurvei 2 Tahun Lalu, Rumah Tukang Tambal Ban Akhirnya Roboh
Selain itu, apabila melapor dan didampingi petugas, masyarakat bisa terhindar dari sisi bahaya akibat aliran listrik.
"Dari sisi PLN, tidak terjadi kerusakan," kata Unggul.
Dari pantauan, saat ini Sabtu (05/08/2023) sejumlah petugas PLN tengah memperbaiki tiang listrik di desa Depok Kecamatan Bendungan, Trenggalek.
"Tiga gardu masih padam karena ada tiang yang patah. Kita lakukan perbaikan dulu," ujar Unggul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.