Salin Artikel

Petani Bingung Didenda Rp 9 Juta karena Tebang Pohon dan Timpa Kabel PLN

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Akibat menebang pohon lalu menimpa kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), warga Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur, terancam denda Rp 9 juta lebih.

Atas ancaman denda tersebut, warga merasa keberatan dan selama empat hari terakhir aliran listrik di wilayah tersebut putus.

"Ada sekitar 600 pelanggan yang mengalami pemadaman selama sekitar 4 hari terakhir," terang salah satu warga Desa Depok Kecamatan Bendungan Trenggalek berinisial SM, Sabtu (05/08/2023).

Awalnya, pada Rabu (02/08/2023) sekitar pulul 9.30 WIB, seorang warga berinisial SM (24) menebang pohon di Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Trenggalek.

Pohon tersebut ditebang, karena kondisinya sudah mau roboh dan membahayakan orang yang melintas.

"Pohon dipotong karena kondisinya sudah mau roboh dan membahayakan warga yang melintas," ujar SM.

Pohon jenis sengon laut tersebut setinggi sekitar 20 meter, dan berada di lereng sisi jalan.

Pada titik tersebut, terdapat kabel jaringan listrik PLN dengan kondisi "nglendong".

"Disitu ada kabel listrik yang nglendong, dan kami upayakan agar tidak mengenai kabel," ujar SM.

Dalam perosesnya, pohon yang ditebang warga tersebut tidak bisa dikendalikan dan menimpa kabel PLN. Akibatnya, tiang listrik di sekitar lokasi penebangan dinilai rusak patah, meski kabel tidak ada yang putus.

Atas dugaan adanya kerusakan pada tiang listrik tersebut, warga terancam dikenai denda atau ganti rugi sebesar Rp 9,6 juta oleh pihak PLN.

"Kami diminta datang ke kantor dan membayar biaya perbaikan sebesar Rp 9 juta lebih," terang SM.

Sebagai petani di wilayah pelosok, SM merasa keberatan dan kebingungan dengan denda tersebut. 

Ia merasa keberatan kalau harus membayar ganti rugi. Di sisi lain, ia harus memikirkan kelangsungan warga lain yang harus segera mendapat aliran listrik.

"Jujur, denda tersebut kami nilai sangat tinggi bagi kami warga terpencil. Harapan kami, listrik kembali menyala," terang SM.

Sebelum kabel tertimpa pohon, sebagian besar kabel aliran listrik di wilayah tersebut banyak yang terurai dan nyaris ke tanah. Guna mengantisipasi, masyarakat dengan sukarela membuat tiang darurat dari bambu agar tidak membahayakan warga.

"Banyak kabel listrik yang jatuh dari tiang, dan masyarajat berupaya memperbaikinya, dengan cara membuat tiang sementara dengan bambu, supaya tidak membahayakan orang," ujar SM.

Komentar PLN

Sementara itu, pihak PLN menjelaskan bahwa ancaman denda Rp 9,6 juta belum dipastikan benar.

Pihaknya belum membuat surat resmi terkait ancaman denda kepada warga atas kerugian yang ditimpa oleh PLN.

"Kami belum menentukan besarannya. Biasanya petugas di lapangan sebatas perkiraan ngobrol dan menyampaikan besaran ganti rugi dengan yang bersangkutan," terang Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Trenggalek Unggul Sugiangkoso melalui sambungan telepon, Jumat (04/08/2023) kemarin.

Pada awal adanya laporan kerusakan jaringan PLN akibat tertimpa pohon, petugas lapangan sudah memeriksa kondisi tiang tersebut.

"Sejak awal kejadian, masih sebatas dilihat oleh petugas lapangan. Ada tiga gardu yang masih padam akibat penebangan kayu tersebut," ujar Unggul.

Selain itu, pada saat kejadian petugas lapangan sebatas merinci ganti rugi secara perkiraan.

Nilai ganti rugi baru bisa muncul secara sah apabila sudah ada penetapan dari Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ponorogo.

"Yang memutuskan ganti rugi bukan kita, tapi dari UP3 Ponorogo," terang Unggul.

Ia membuat rincian kerusakan secara menyeluruh. Di lokasi tersebut, ada dua tiang yang rusak, dan kemungkinan dikenai biaya ganti rugi tersebut. 

"Dan, otomatis, ada juga biaya pemgerjaan yang dikerjakan oleh vendor," ujar unggul.

Nilai awal yang muncul sebesar Rp 9 juta lebih tersebut, kata Unggul, masih berupa ongkos kerja, dan belum ditindaklanjuti.

Selain itu, informasi secara detail juga belum diterima oleh pihak PLN ULP Trenggalek.

"Informasi secara detail kami belum terima," ujar unggul.

"Akibat kerugian tersebut, istilahnya bukan denda tapi sebagai pengganti kerja," sambung Unggul.

Masyarakat mengimbau jika ada kegiatan yang berdekatan dengan jaringan listrik PLN agar melapor ke perusahaan. Setelah melapor, petugas lapangan wajib memberi pengamanan agar tidak terjadi perselisihan.

"Setelah menerima laporan, kita wajib memberi pengamanan dan tidak terjadi hal-hal seperti ini," terang Unggul.

Selain itu, apabila melapor dan didampingi petugas, masyarakat bisa terhindar dari sisi bahaya akibat aliran listrik. 

"Dari sisi PLN, tidak terjadi kerusakan," kata Unggul.

Dari pantauan, saat ini Sabtu (05/08/2023) sejumlah petugas PLN tengah memperbaiki tiang listrik di desa Depok Kecamatan Bendungan, Trenggalek.

"Tiga gardu masih padam karena ada tiang yang patah. Kita lakukan perbaikan dulu," ujar Unggul.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/05/133650378/petani-bingung-didenda-rp-9-juta-karena-tebang-pohon-dan-timpa-kabel-pln

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com