Salin Artikel

Petani Bingung Didenda Rp 9 Juta karena Tebang Pohon dan Timpa Kabel PLN

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Akibat menebang pohon lalu menimpa kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), warga Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur, terancam denda Rp 9 juta lebih.

Atas ancaman denda tersebut, warga merasa keberatan dan selama empat hari terakhir aliran listrik di wilayah tersebut putus.

"Ada sekitar 600 pelanggan yang mengalami pemadaman selama sekitar 4 hari terakhir," terang salah satu warga Desa Depok Kecamatan Bendungan Trenggalek berinisial SM, Sabtu (05/08/2023).

Awalnya, pada Rabu (02/08/2023) sekitar pulul 9.30 WIB, seorang warga berinisial SM (24) menebang pohon di Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Trenggalek.

Pohon tersebut ditebang, karena kondisinya sudah mau roboh dan membahayakan orang yang melintas.

"Pohon dipotong karena kondisinya sudah mau roboh dan membahayakan warga yang melintas," ujar SM.

Pohon jenis sengon laut tersebut setinggi sekitar 20 meter, dan berada di lereng sisi jalan.

Pada titik tersebut, terdapat kabel jaringan listrik PLN dengan kondisi "nglendong".

"Disitu ada kabel listrik yang nglendong, dan kami upayakan agar tidak mengenai kabel," ujar SM.

Dalam perosesnya, pohon yang ditebang warga tersebut tidak bisa dikendalikan dan menimpa kabel PLN. Akibatnya, tiang listrik di sekitar lokasi penebangan dinilai rusak patah, meski kabel tidak ada yang putus.

Atas dugaan adanya kerusakan pada tiang listrik tersebut, warga terancam dikenai denda atau ganti rugi sebesar Rp 9,6 juta oleh pihak PLN.

"Kami diminta datang ke kantor dan membayar biaya perbaikan sebesar Rp 9 juta lebih," terang SM.

Sebagai petani di wilayah pelosok, SM merasa keberatan dan kebingungan dengan denda tersebut. 

Ia merasa keberatan kalau harus membayar ganti rugi. Di sisi lain, ia harus memikirkan kelangsungan warga lain yang harus segera mendapat aliran listrik.

"Jujur, denda tersebut kami nilai sangat tinggi bagi kami warga terpencil. Harapan kami, listrik kembali menyala," terang SM.

Sebelum kabel tertimpa pohon, sebagian besar kabel aliran listrik di wilayah tersebut banyak yang terurai dan nyaris ke tanah. Guna mengantisipasi, masyarakat dengan sukarela membuat tiang darurat dari bambu agar tidak membahayakan warga.

"Banyak kabel listrik yang jatuh dari tiang, dan masyarajat berupaya memperbaikinya, dengan cara membuat tiang sementara dengan bambu, supaya tidak membahayakan orang," ujar SM.

Komentar PLN

Sementara itu, pihak PLN menjelaskan bahwa ancaman denda Rp 9,6 juta belum dipastikan benar.

Pihaknya belum membuat surat resmi terkait ancaman denda kepada warga atas kerugian yang ditimpa oleh PLN.

"Kami belum menentukan besarannya. Biasanya petugas di lapangan sebatas perkiraan ngobrol dan menyampaikan besaran ganti rugi dengan yang bersangkutan," terang Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Trenggalek Unggul Sugiangkoso melalui sambungan telepon, Jumat (04/08/2023) kemarin.

Pada awal adanya laporan kerusakan jaringan PLN akibat tertimpa pohon, petugas lapangan sudah memeriksa kondisi tiang tersebut.

"Sejak awal kejadian, masih sebatas dilihat oleh petugas lapangan. Ada tiga gardu yang masih padam akibat penebangan kayu tersebut," ujar Unggul.

Selain itu, pada saat kejadian petugas lapangan sebatas merinci ganti rugi secara perkiraan.

Nilai ganti rugi baru bisa muncul secara sah apabila sudah ada penetapan dari Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ponorogo.

"Yang memutuskan ganti rugi bukan kita, tapi dari UP3 Ponorogo," terang Unggul.

Ia membuat rincian kerusakan secara menyeluruh. Di lokasi tersebut, ada dua tiang yang rusak, dan kemungkinan dikenai biaya ganti rugi tersebut. 

"Dan, otomatis, ada juga biaya pemgerjaan yang dikerjakan oleh vendor," ujar unggul.

Nilai awal yang muncul sebesar Rp 9 juta lebih tersebut, kata Unggul, masih berupa ongkos kerja, dan belum ditindaklanjuti.

Selain itu, informasi secara detail juga belum diterima oleh pihak PLN ULP Trenggalek.

"Informasi secara detail kami belum terima," ujar unggul.

"Akibat kerugian tersebut, istilahnya bukan denda tapi sebagai pengganti kerja," sambung Unggul.

Masyarakat mengimbau jika ada kegiatan yang berdekatan dengan jaringan listrik PLN agar melapor ke perusahaan. Setelah melapor, petugas lapangan wajib memberi pengamanan agar tidak terjadi perselisihan.

"Setelah menerima laporan, kita wajib memberi pengamanan dan tidak terjadi hal-hal seperti ini," terang Unggul.

Selain itu, apabila melapor dan didampingi petugas, masyarakat bisa terhindar dari sisi bahaya akibat aliran listrik. 

"Dari sisi PLN, tidak terjadi kerusakan," kata Unggul.

Dari pantauan, saat ini Sabtu (05/08/2023) sejumlah petugas PLN tengah memperbaiki tiang listrik di desa Depok Kecamatan Bendungan, Trenggalek.

"Tiga gardu masih padam karena ada tiang yang patah. Kita lakukan perbaikan dulu," ujar Unggul.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/05/133650378/petani-bingung-didenda-rp-9-juta-karena-tebang-pohon-dan-timpa-kabel-pln

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke